MAKALAH PERENCANAAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
PERSPEKTIF
PELATIHAN SDM
(Jenis-Jenis Pelatihan dan Aspek Legal dari Pelatihan)
Nama
Kelompok:
REZA FAHRUDIN HAKIM 13080574023
RACHMAWATI TUS S 13080574109
MUHAMMAD SHOLAHUDDIN AL-AYUBI
13080574156
UNIVERSITAS
NEGERI SURABAYA
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah perencanaan pengembangan
SDM dengan judul “Perspektif Pelatihan SDM” yang berisi tentang pemaparan jenis
– jenis pelatihan dan aspek legal dari pelatihan.
Makalah ini disusun sebagai syarat untuk
memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan
Pengembangan SDM oleh Drs. Ec. Budiono M.Si. Ucapan terima
kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dan berperan dalam penyusunan
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan,
ataupun penulisannya. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya
dari dosen mata kuliah guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi penulis untuk lebih baik di masa yang akan datang.
Surabaya, 27 April 2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang ............................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................... 1
1.3 Tujuan .......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................... 2
Perspektif Pelatihan SDM..................................................................................... 2
a. Jenis – Jenis
Pelatihan .................................................................................... 2
b. Aspek Legal dari
Pelatihan ........................................................................... 5
BAB III PENUTUP ........................................................................................... 6
3.1 Kesimpulan .................................................................................................. 6
3.2 Saran ............................................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Di dalam dunia kerja dikenal istilah
pelatihan kerja (Training). Pelatihan
kerja banyak digunakan perusahaan untuk meningkatkan kualitas dari SDM yang
dimilikinya. Guna meningkatkan potensi kerja karyawan maka perusahaan
memerlukan suatu pelatihan kerja bagi karyawannya. Pelatihan sumber daya
manusia akan memungkinkan karyawan untuk mengembangkan kompetensi kerjanya,
mengetahui keahlian baru, mempelajari inovasi – inovasi baru yang berhubungan
dengan pekerjaannya, meningkatkan kedisiplinan, meningkatkan produktifitas, dan
meningkatkan etos kerja. Dengan demikian Pelatihan kerja bagi SDM bisa menjadi
sarana bagi karyawan untuk mendapatkan
ilmu baru serta bermanfaat bagi perusahaan untuk meningkatkan produktifitas dan
etos kerja karyawan.
Sehubungan
dengan adanya pelatihan kerja bagi SDM dalam perusahaan, para pemangku
kepentingan dalam perusahaan juga harus mengerti dan memahami adanya aspek
legal dari pelatihan itu sendiri, sehingga pelaksanaan pelatihan tidak akan
merugikan pihak manapun yang terkait dengan proses pelaksanaannya.
Sejalan dengan paparan di atas, tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan jenis
– jenis pelatihan dan aspek legal dari pelatihan.
1.2.
Rumusan
Masalah
1. Apa
saja jenis – jenis Pelatihan SDM?
2. Bagaimana
aspek legal dari Pelatihan SDM yang ada di Indonesia?
1.3.
Tujuan
1. Untuk mengetahui jenis – jenis Pelatihan SDM.
2. Untuk mengetahui aspek legal dari Pelatihan SDM
yang ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PERSPEKTIF PELATIHAN SDM
Pelatihan SDM (training) adalah proses pendidikan jangka pendek yang menggunakan prosedur
sistematis dan terorganisir sehingga tenaga kerja non manajerial mempelajari
pengetahuan dan keterampilan teknis untuk tujuan tertentu (Sikula :2007).
Pelatihan kerja menurut Undang – Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 9 adalah kegiatan
yang diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan
mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan
kesejahteraan.
A. JENIS
– JENIS PELATIHAN
Menurut Simamora (2006: 278) ada lima jenis-jenis
pelatihan yang dapat diselenggarakan antara lain:
a. Skill Training
(Pelatihan Keahlian)
Skill
training atau yang
dikenal juga dengan pelatihan keahlian adalah jenis pelatihan yang diadakan
dengan tujuan agar peserta mampu menguasai sebuah skill atau keterampilan baru
yang berhubungan dengan pekerjaannya. Keahlian yang diajarkan dalam pelatihan
ini biasanya akan diberikan kepada karyawan yang dianggap belum menguasai atau
masih kurang nilainya dalam sebuah keahlian tertentu. Contoh skill training misalnya adalah pelatihan manajemen atau training leadership.
b. Re-training
(Pelatihan Ulang)
Re-training atau pelatihan ulang adalah pelatihan SDM
yang diberikan kepada karyawan untuk menghadapi tuntutan kerja yang semakin
berskembang. Teknologi, ilmu pengetahuan, dan dunia yang semakin berkembang
memaksa semua orang untuk terus maju dan menyesuaikan diri tidak terkecuali
karyawan perusahaan. Mereka harus selalu menyesuaikan diri dengan kemajuan
jaman dan inovasi terbaru sehingga mereka memiliki kompetensi yang tidak kalah
dengan karyawan dari perusahaan-perusahaan lain. Salah satu contoh dari re-training adalah pelatihan penggunaan
komputer hingga internet bagi karyawan yang selama ini hanya menggunakan mesin
ketik untuk membuat dokumen-dokumen perusahaan.
c. Cross Functional Training
(Pelatihan Lintas Fungsional)
Cross
functional training
merupakan pelatihan yang dilakukan
dengan meminta karyawan untuk melakukan aktivitas pekerjaan tertentu diluar
bidang pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Cross
functional training sangat bermanfaat bagi semua karyawan sehingga mereka
mampu memahami cara kerja organisasi perusahaan secara lebih luas tidak hanya
berkutat pada tugas kerjanya saja. Salah satu contoh cross functional training adalah meminta staff bagian keuangan
untuk membantu tugas staff HRD dalam menyeleksi karyawan baru.
d. Creativity Training
(Pelatihan Kreativitas)
Pelatihan kreatifitas merupakan sebuah pelatihan SDM
yang bertolak belakang dari anggapan bahwa kreatifitas sebenarnya bukan bakat
melainkan sebuah skill yang bisa dipelajari. Dalam perusahaan sendiri, ada
berbagai posisi dan jabatan yang membutuhkan kreatifitas tinggi diantaranya
adalah marketing, manajer, promosi, supervisor, dan lain sebagainya. Mereka
dituntut untuk bisa kreatif dalam memimpin anak buahnya serta bisa kreatif
menelurkan ide- ide baru yang segar dan inovatif untuk kepentingan perusahaan. Pelatihan
kreatifitas harus ditunjang dengan kebebasan berpendapat dan mengeluarkan
gagasan selama gagasan dan pendapat tersebut rasional, penuh perhitungan, dan
sudah dikalkulasi untung ruginya bagi perusahaan.
e. Team Training
(Pelatihan Tim)
Dalam sebuah perusahaan karyawan tidak hanya
dituntut untuk bekerja sendiri namun juga bekerja secara tim dalam sebuah
divisi, bagian, dan bahkan dituntut untuk bisa bekerja dalam keseluruhan tim
organisasi perusahaan. Pelatihan SDM yang satu ini ditujukan bagi sekelompok
karyawan agar mereka bisa terbiasa bekerja dalam tim, mampu menempatkan diri
dalam sebuah tim, dan mampu bekerja sama dengan anggota tim yang lain sehingga
pekerjaan dan tujuan bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif.
Menurut Decenzo & Robbins (1999: 230) program-program
pelatihan dirancang untuk meningkatkan prestasi kerja, mengurangi absensi dan
perputaran, serta memperbaiki kepuasan kerja.
Berikut ada dua kategori pokok program pelatihan:
a. Metode
Praktis (On The Job Training)
On The Job
Training adalah suatu proses yang terorganisasi
untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, kebiasaan kerja dan sikap
karyawan. Dengan kata lain on the job
training adalah pelatihan dengan cara pekerja atau calon pekerja
ditempatkan dalam kondisi pekerjaan yang sebenarnya, dibawah bimbingan dan
pengawasan dari pegawai yang telah berpengalaman atau seorang supervisor.
b. Metode Simulasi (Off The Job Training)
Off The Job Training atau pelatihan di
luar kerja adalah pelatihan yang berlangsung pada waktu karyawan yang dilatih
tidak melaksanakan pekerjaan rutin/biasa.
Ciri-ciri dari On the job training
|
Ciri-ciri dari Off the job training
|
1.
Dilaksanakan
di tempat kerja
2.
Dilaksanakan
pada setiap karyawan baru pindah kebagian lain (mutasi), yang berganti tugas
dan tanggung jawabnya, karyawan yang menunjukkan prestasi kurang baik dalam
pekerjaannya.
3.
Dilaksanakan
untuk memberikan kecakapan yang diperlukan dalam pekerjaan tertentu sesuai
dengan tuntutan kemampuan bagi pekerjaan tersebut sebagai alat untuk
menaikkan jabatan.
4.
Pengetahuan/keterampilan
berupa pengalaman (praktik langsung)
5.
Dilaksanakan
secara individual
6.
Biaya
relatif kecil
|
1.
Dilaksanakan
dalam suatu ruangan/kelas (diluar tempat kerja) atau dilaksanakan pada lokasi
terpisah dengan tempat kerja.
2.
Dilaksanakan
pada karyawan yang bekerja tetap untuk mengembangkan diri dan pengembangan
karir.
3.
Dipergunakan
apabila banyak pekerja yang harus dilatih dengan cepat seperti halnya dalam
penguasaan pekerjaan
4.
Pengetahuan/keterampilan
berupa konsep
5.
Dilaksakansecara
kelompok
6.
Biaya
relatif besar
|
B. ASPEK
LEGAL DARI PELATIHAN
Kata Legal berasal dari kata Leggal (bahasa Belanda) yang artinya sah menurut Undang-Undang.
Atau menurut Kamus Bahasa Indonesia, Legal diartikan sesuai dengan
Undang-Undang atau hukum. Dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan,
pengertian Aspek Legal Pelatihan adalah penggunaan norma hukum yang telah
disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber hukum yang paling
utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pelatihan sumber daya manusia di
sebuah perusahaan.
Ada beberapa ketentuan pokok penyelenggaraan pelatihan
kerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Bab
5 Pasal 9 s/d 30
adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa
setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuanya.
2.
Pelatihan
kerja dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah atau
lembaga pelatihan kerja swasta baik yang berbadan hukum ataupun perorangan yang
telah mendapatkan izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota.
3.
Pelatihan
kerja dapat diselenggarakan di tempat kerja atau tempat pelatihan.
4.
Pelatihan
juga dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pelatihan merupakan usaha untuk memperbaiki dan meningkatkan
kualitas performansi karyawan yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir
sehingga dapat melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan standar yang
diinginkan. Dengan adanya pelatihan baik karyawan maupun perusahaan dapat
diuntungkan jika pelatihan itu sendiri juga telah memenuhi aspek legal dari
pelatihan yang berlaku di Indonesia
3.2. Saran
Dengan adanya jenis – jenis pelatihan yang bermacam-macam, serta
wacana dan Undang-Undang yang berlaku terkait aspek legal dari pelatihan,
diharapkan para manajer dan pemangku kepentingan dalam perusahaan dapat
mengambil satu langkah kedepan agar para karyawannya semakin berkualitas dan
tujuan perusahaan juga dapat segera tercapai.
DAFTAR PUSTAKA
Sikula, Andrew E. 2007. Personnel Administration And Human Resources
Management, A Wiley Trans-Edition. Santa Barbara: John Wiley And Sons, Inc.
Simamora, Henry. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia.
Yogyakarta: STIE, YKPN.
Gomes, Cardoso Faustino. 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia.
Yogyakarta: CV. Andi Offset