TUGAS
MATA KULIAH ETIKA BISNIS
ANALISIS
ETIKA BISNIS DI PERUSAHAAN GO-JEK
Disusun
Oleh :
1.
Dimas
Hamdi M. (13080574008)
2.
Febrianti
Dwiyan P. (13080574022)
3.
Septiana
Silvi D. (13080574036)
4.
Fakhri
Rifqi D. (13080574106)
5.
Rachmawati
Tus S. (13080574109)
6.
Prita
Ayu F.N.A (13080574121)
7.
Abdul
Malik (13080574159)
JURUSAN
MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI SURABAYA
2016
PERUSAHAAN GO-JEK
GO-JEK merupakan sebuah
perusahaan transportasi
asal Indonesia yang melayani angkutan
melalui jasa ojek.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 2010
di Jakarta
oleh Nadiem Makarim.
Layanan GO-JEK tersedia di wilayah Jabodetabek,
Bali,
Bandung,
Surabaya,
Makassar,
Medan,
Palembang, Semarang,
Yogyakarta, dan Balikpapan.
Hingga bulan Januari 2016,
aplikasi GO-JEK sudah diunduh sebanyak hampir 10 juta kali di Google Play pada sistem operasi Android.
Saat ini juga ada untuk iOS,
di App Store.
Fenomena
GO-JEK
Mengusung nama Go-Jek (diambil dari
kata ojek) sebagai brand membuatnya semakin mudah dikenal masyarakat Indonesia,
karena tentu masyarakat sudah mengenal ojek tradisional yang keberadaannya
mulai marak sejak masa krisis moneter tahun 1998. Fenomena kesuksesan Go-Jek sebagai brand juga kini bisa
dibilang semakin melambung tinggi, terbukti tak henti-hentinya beberapa media
online ternama terus memberitakan soal Go-Jek, mulai dari segi positif hingga
negatifnya.
Akhir-akhir ini mungkin anda sudah
mendengar berita terkait sopir ojek tradisional yang menolak keberadaan Go-Jek
di wilayah kerjanya, seperti yang terjadi disekitar wilayah Kelapa Gading dan
Universitas Indonesia.
Keberadaan driver Go-Jek dinilai
oleh para sopir ojek berpotensi merebut penumpangnya sehingga berakibat
berkurangnya pendapatan harian mereka. Begitulah berita negatif mengenai Go-Jek
saat ini. Gesekan seperti ini lumrah terjadi di lingkungan sosial ibu kota,
karena urusan perut bisa dibilang masalah yang sangat mendasar dan sulit
dihindari. Tinggal bagaimana
manajemen Go-Jek bisa menciptakan solusinya guna mengurangi potensi gesekan
agar perselisihan antar sesama sopir ojek bisa dihindari. Cerita lain juga
datang dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok. Seperti dikutip
dari beberapa media online, bahwa Ahok berkeinginan mengintegrasikan Go-Jek
dengan Bus Transjakarta dalam konsep Smart City.
Ia pun lantas menawarkan kerjasama
kepada pihak Go-Jek dengan tujuan agar pengguna Busway dan Go-Jek dapat lebih
mudah merencanakan perjalanan.Heboh fenomena Go-Jek ini lantas mengundang sikap
keinginan tahuandan pertanyaan, sebenarnya siapa orang dibalik kesuksesan
Go-Jek ini?Nadiem, sapaan akrab Nadiem Makarim adalah pendiri Go-Jek, ialah
orang yang pertama kali memiliki ide jenius untuk membuat sistem berbasis
online untuk menghubungkan sopir ojek dengan penumpang lewat teknologi internet
smartphone, yaitu Aplikasi Go-Jek. Ia merupakan pendiri sekaligus Chief
Executive Officer (CEO) Go-Jek.
ETIKA BURUK YANG DILAKUKAN GO-JEK :
1. Go-Jek Tidak Sesuai Dengan Peraturan. Ilegalkah ?
Maraknya pengguna
Gojek dan juga kepopuleran Go-Jek saat ini rupanya memicu kontroversi. Salah satunya
yaitu adanya anggapan Go-Jek dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang dan
harus dihentikan.Lalu, benarkah demikian? Untuk menjawab permasalahan ini,
perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai ojek itu sendiri dan juga mengenai
angkutan umum.
· Definisi Kendaraan Umum
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan membagi kendaraan menjadi kendaraan bermotor
dan kendaraan tidak bermotor.Kemudian pada Pasal 47
ayat (2), kendaraan bermotor dibagi lagi menjadi sepeda motor,
mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus. Kendaraan
bermotor ada yang perseorangan dan ada juga kendaraan bermotor umum. Berdasarkan
Pasal 1 poin ke-10 UU 22 Th. 2009, kendaraan bermotor umum
adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang
dengan dipungut bayaran.
Ojek sendiri merupakan jasa transportasi menggunakan sepeda
motor dan dengan dipungut bayaran. Dengan membandingkan dua hal di
atas maka seharusnya dapatlah kita simpulkan bahwa Ojek merupakan
kendaraan bermotor umum.Akan tetapi, permasalahan utamanya justru
terletak pada kendaraan itu sendiri, yaitu sepeda motor. Sepeda motor dinilai
tidak sesuai dengan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama. Bahkan ojek tidak
termasuk dalam angkutan umum yang terdapat dalam UU No 22 Tahun 2009 (menurut
Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi Universitas Atma Jaya).
Pendapat dari Djoko
Soetijowarno tidaklah salah, namun juga tidak benar seluruhnya. UU No
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak menyebutkan
dengan jelas bahwa sepeda motor termasuk kendaraan bermotor umum,
tetapi dalam UU tersebut juga tidak terdapat larangan mengenai penggunaan
sepeda motor sebagai kendaraan bermotor umum.
Contohnya yaitu
Pasal 137 ayat (2), “Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa
Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.”Dalam Peraturan Pemerintah
(PP) No 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan juga tidak disebutkan
dengan jelas mengenai penggunaan sepeda motor sebagai kendaraan umum
untuk mengangkut orang.Pasal 10 ayat (4) PP No. 74 Tahun 2014
hanya menjelaskan teknis sepeda motor sebagai angkutan barang. Jadi,
belum ada peraturan yang mengatur secara jelas mengenai keberadaan Ojek,
khususnya Gojek yang dianggap melanggar peraturan angkutan orang.
· Ojek Belum Ada Regulasi
Ojek, telah ada di
masyarakat Indonesia sejak lama dan pada hakekatnya merupakan sebuah usaha
perorangan dari tukang ojek untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Keberadaan Go-Jek
sendiri ialah memberikan fasilitas berupa aplikasi Go-Jek, jaket dan helm yang
memudahkan tukang ojek dalam melangsungkan usahanya.Dalam situsnya,
www.go-jek.com, mereka sendiri menyatakan bahwa “Go-Jek adalah perusahaan
berjiwa sosial yang memimpin revolusi industri transportasi Ojek”. Gojek
bermitra dengan para pengendara ojek yang telah berpengalaman untuk menjalankan
usahanya.
Oleh karena itu,
jika kita cermati, keberadaan Ojek dan perusahaan Go-Jek sesungguhnya merupakan
2 hal yang berbeda.Driver Go-Jek tidak menerima perintah kerja dari perusahaan
Go-Jek, tetapi dari pelanggan ojek dan dikerjakan secara pribadi seperti halnya
tukang ojek pada umumnya.
Hubungan kerja yang
ada antara perusahaan Go-Jek dan Driver Go-Jek bukanlah hubungan buruh dan
majikannya sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1601 dan Pasal 1602
KUHPerdata.Saat ini perusahaan Go-Jek juga telah mengantongi Surat Izin Usaha
Perdagangan(SIUP) sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan menteri
perdagangan. Sehingga, Go-Jek pun juga turut membayar pajak pada pemerintah
sejak awal tahun ini. Kekhawatiran
mungkin timbul karena begitu banyaknya Driver Go-Jek dan mereka menggunakan
kendaraannya sendiri (tidak disediakan oleh Go-Jek). Dengan demikian perusahaan
Go-Jek sebenernya tidak menyelenggarakan jasa transportasi.
Pasal 201 ayat (2)
UU No 22 Tahun 2009menyebutkan, “Kendaraan Bermotor Umum harus
dilengkapi dengan alat pemberi informasiuntuk memudahkan
pendeteksian kejadian kejahatan di Kendaraan Bermotor.”Driver Go-Jek
dibekali dengan smartphone, dan
dalam aplikasi Go-Jek itu sendiri terdapat GPS yang melacak keberadaan Driver, sehingga
ketentuan Pasal 201 ayat (2) telah terpenuhi.Di samping itu, proses seleksi dan penerimaan Driver Go-Jek juga
telah meliputi wawancara, pemeriksaan fisik motor, serta adanya pelatihan bagi
Driver itu sendiri.
· Mungkinkah Ojek Di Regulasi
Keberadaan Go-Jek
telah menolong menyejahterakan tukang-tukang ojek yang berpenghasilan tidak
tetap dan juga memberikan kemudahan serta tarif angkutan yang terjangkau bagi
para pelanggan.Bahkan apabila ojek ternyata di regulasi oleh
pemerintah, harga yang akan dibayarkan oleh konsumen akan menjadi lebih
tinggi.
Karena motor perlu
di sertifikasi, pengendara perlu di uji, perlu pemeriksaan rutin berkala
(rem, mesin motor, ban) serta aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan
sepeda motor). Sekalipun Go-Jek belum memiliki pengaturan yang jelas,
perusahaan ini tetap diijinkan berjalan, karena dampak positif yang
ditimbulkannya sangat besar.
Seperti buah
simalakama, penghasilan supir taksi, mikrolet, bis dll, justru malah turun
karena keberadaan ojek. Salah satu supir taksi mengaku, bahwa akibat
keberadaan Gojek, penghasilannya berkurang 20%. Jadi apabila setiap bulan
biasa membawa Rp3 Juta, sekarang hanya Rp2,4 Juta.
·
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. 7.000 Driver GoJek Dipecat Karena Kasus Order Fiktif
Bisnis.com,
JAKARTA--Go-Jek, perusahaan aplikasi yang mengusung konsep ojek online
mengatakan telah memberhentikan lebih dari 7.000 pengemudi (driver) dalam
beberapa waktu terakhir.CEO Go-Jek Nadiem Makarim menuturkan pemecatan
langsung tersebut terjadi lantaran terjadinya order fiktif yang dilakukan oleh
driver-driver tak bertanggung jawab. "Setelah melakukan penelurusan, kami
menemukan lebih dari 7.000 Driver se-Nusantara terlibat dalam kasus order
fiktif.
Mereka ini tidak
mengambil penumpang, tetapi menerima pendatapan jutaan rupiah setiap
bulan," kicau Nadiem seperti dikutip dalam akun twitter resmi Go-Jek
(@gojekindonesia), Selasa (1/12/2015). Dia menuturkan keputusan tersebut
diambil setelah pihak manajemen berkonsultasi dan mendengar aspirasi dari
driver. Bukan itu saja, lulusan Harvard tersebut juga telah memberikan
peringatan berkali-kali bahwa semua pihak yang curang akan ditindak."Kami
sudah amati gerak-gerik driver dalam waktu lama. Kami pastikan semua driver
yang terkena suspend memang melakukan order fiktif," paparnya. Nadiem
mengaku proses pemecatan driver pelaku order fiktif memang berat bagi
manajemen. "Meski begitu, hal tegas harus dilakukan demi menjaga dan
meningkatkan kesejahteraan para diver," pungkasnya.
3. Kementerian Keuangan Incar Pajak Go-Jek
Liputan6.com, Jakarta - Layanan transportasi motor (ojek) dan
taksi online yang makin marak memicu perdebatan di kalangan sejumlah pihak.
Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak melarang
keberadaan layanan tersebut asal menyetor pajak dengan benar.Direktur Jenderal/Dirjen Pajak Kementerian
Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan, potensi penerimaan Pajak
Penghasilan (PPh) dari layanan Go-Jek, Uber Taxi, Grabtaxi maupun Grab Bike
cukup besar.
Bayangkan saja ada
sekira 2.000 orang lebih pengemudi ojek yang tergabung dalam Gojek dan tersebar
di Jabodetabek. Belum lagi komunitas Grab Bike dan layanan sejenisnya.Jika
ribuan orang ini dipungut PPh dari hasil pemotongan gajinya, maka negara akan
mendapat tambahan penerimaan pajak. Namun dia mengaku belum menghitung
penerimaan yang bisa dikantongi negara dari layanan transportasi berbasis
online ini.
"Potensi pajak
Go-Jek dan sejenisnya belum tahu berapa, tapi mungkin lumayan besar ya karena
sudah mendunia. Semua orang yang memperoleh penghasilan termasuk pengojeknya
harus setor pajak, entah melalui perhitungan perusahaan dan lainnya," kata
Sigit saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti
ditulis Minggu (28/6/2015).
Dalam hal ini,
sambungnya, pemerintah pusat bekerjasama dengan Menteri Komunikasi dan
Informatika untuk melihat payment gateway atau sebuah aplikasi
e-commerce yang menyediakan jasa."Semua yang menambah penghasilan
harus kena PPh, misalnya seperti Traveloka dan Agoda, berapa hotel bayar
mereka. Fee tersebut yang harus dikejar pajaknya, dan ini yang masih
sulit," papar dia.Sekadar informasi, Deni Herdani, salah seorang
pengendara ojek di Go-Jek Indonesia mengklaim
pendapatannya sebagai tukang ojek cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
keluaganya.
Bahkan, dia mengaku
pekerjaannya itu memberikan penghasilan yang lebih tinggi daripada upah minimum
regional (UMR) Jakarta."Setiap harinya kalau mau rajin bisa dapat lebih
dari Rp 200 ribuan. Setiap bulan biasanya saya bisa kasih ke istri untuk
kebutuhan rumah tangga sebesar Rp 4 juta, itu sudah bersih ya kebutuhan harian
saya di luar uang itu, lebih besar dari UMR Jakarta," tutur Deni
kepada tim Tekno Liputan6.com.
ETIKA BAIK YANG DILAKUKAN GO-JEK
1)
Pendapatan GOJEK
Pendapatan
driver pembagiannya 20/80. Kalau ada orderan misalnya harganya 100 ribu, 20
buat kantor, 80 buat kita. Jadi driver tetap dapet lebih banyak. Untuk bisa
meningkatkan giat driver untuk bisa mengambil pelanggan, perusahaan Gojek
memberikan perlakukan yang sangat khusus bagi drivernya. Salah satunya adalah
memberikan reward bagi mereka yang sering membawa penggan.
2)
Peraturan bagi Gojek
Perusahaan Go-JEK terus memperbaiki
sistem untuk memperketat pengawasan bagi drivernya. Jika tidak mentaati
peraturan tersebut, maka perusahaan GO-JEK tidak segan-segan untuk memecat
driver karena tak sesuai aturan.
3)
Manfaat bergabng dengan Go-Jek
Perusahaan GO-JEK berbasis telepon
seluler ini, akan memberikan peluang yang besar bagi driver Gojek, untuk
mendapatkan pelanggan di lokasi mana saja tanpa terikat pangkalan. Terlihat
disitus resminya, Perusahan GO-JEK menyatakan bahwa seluruh calon driver GoJek
akan mendapat pelatihan menyeluruh mulai penggunaan telepon seluler hingga
keamanan mengemudi jaket & helm hijau ini semakin banyak mewarnai jalanan
di Jakarta. Bahkan tidak tanggung-tanggung para Driver Gojek ini ada
yang mengendarai motor sport dan harley. Dengan begitu semakin membuat pengguna
layanan transportasi ingin merasakan naik Gojek (*dibonceng dengan moge “motor
gede”).
4) Mendapatkan Asuransi Gratis
Para driver di GoJek online akan
mendapatkan asuransi gratis seperti pegawai kantoran dari perusahaan GoJek.
Karena asuransi yang diberikan gratis, maka para driver GoJek tidak perlu
membayar premi asuransi sendiri sebab telah ditanggung oleh perusahaan. Tentu
saja, ini merupakan daya tarik tersendiri menjadi driver GoJek karena tanpa
membayar premi asuransi, para driver GoJek bisa merasakan keuntungannya. Jadi,
jika driver GoJek mengalami kecelakaan, biaya pengobatan dan lain-lain akan
ditanggung oleh perusahan GoJek.
5) Mendapatkan Bonus
Hal menarik selanjutnya dari GoJek
ialah perusahaan GoJek yang memberikan bonus kepada driver yang rajin mencari pelanggan.
Setiap menjalankan 5 kali order termasuk order untuk mengantarkan barang,
seorang driver GoJek akan mendapatkan bonus sebesar Rp50.000. Bonus ini berlaku
kelipatannya, jadi jika seorang driver GoJek melaksanakan 10 order, maka bonus
yang akan didapatkan yaitu Rp100.000. Hal yang paling utama untuk para driver
GoJek yang ingin mendapatkan bonus ialah rajinlah mengecek panggilan para
pelanggan agar order yang didapatkan pun makin banyak. Tentu saja, bonus yang
diberikan perusahaan GoJek ini sangat menarik perhatian orang untuk beralih
pekerjaan menjadi driver GoJek.
Sumber :
Jasa pendirian PT resmi
BalasHapusartikel yang sangat bagus
BalasHapusKontraktor kolam renang jakarta