Kamis, 21 Juli 2016

TEORI ETIKA PASAR BEBAS



TUGAS MATA KULIAH ETIKA BISNIS
TEORI ETIKA PASAR BEBAS

KELOMPOK 3:
1.      Dimas Hamdi M.                               (13080574008)
2.      Febrianti Dwiyan P.                          (13080574022)
3.      Septiana Silvi D.                                (13080574036)
4.      Fakhri Rifqi D.                                  (13080574106)
5.      Rachmawati Tus S.                           (13080574109)
6.      Prita Ayu F.N.A                                (13080574121)
7.      Abdul Malik                                      (13080574159)

PENGERTIAN
            Pasar bebas adalah pasar ideal, dimana adanya perlakuan dan aturan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis, transparan, konsekuen & objektif, serta memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Menurut J.Gremillion, salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.
Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, harus memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpendensi global yang terus memintai dunia. Bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan. Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara. Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpendensi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.
Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum. Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia.
            Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Pasar bebas sendiri tentu berdasar azas utamanya yaitu persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut.





PERAN PEMERINTAH DALAM PASAR BEBAS
Berikut peran dari pemerintah dalam kaitannya dengan pengelolaan pasar bebas, antara lain:
1.      Efektif, karena jika terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
2.      Minimal, karena saat kondisi pasar berfungsi dengan baik dan adil maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur. Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status sosial dan ekonominya.

TEORI – TEORI PASAR BEBAS YANG BERHUBUNGAN DENGAN ETIKA BISNIS
1. Teori Adam Smith
        Teori ini mengedepankan konsep “tangan tak tampak” (invisible hand) yang tidak lain  ialah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, atau yang oleh Paul Samuelson, pemenang Nobel bidang Ekonomi (1970) disebut “competitive private-property capitalism. Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith ini.
Di Indonesia, topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar ideal terpampang resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic blue-print dari konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa di Indonesia yang menganut sistem Demokrasi Ekonomi.


2. Teori Imajiner
        Teori ini berdasar pada teori pasar dengan persaingan sempurna yang dikembangkan secara fantastis. Distorsi pasar, baik teknis, kelembagaan, maupun sosio-kultural diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the sake of simplicity. Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoritikal, yakni asumsi di atas asumsi dan aksioma di atas aksioma. Padahal, paradigma seperti yang dikemukakan ekonom Inggris, Joan Robinson (1903-1983), telah mengelabui kita dalam pengembangan teori ekonomi. Teori yang ada dapat saja berkembang konvergen, tetapi juga bisa semakin divergen terhadap realita. Para pengabdi ilmu—yang belum tentu pengabdi masyarakat—dapat saja terjebak ke dalam divergensi ini. Banyak ekonom dan para analis menjadi simplistis mempertahankan ilmu ekonomi budaya barat ini dengan mengatakan bahwa kapitalisme telah terbukti menang, sedangkan sosialisme telah kalah telak. Pandangan yang penuh mediokriti ini mengabaikan proses dan hakikat perubahan yang terjadi, mencampuradukkan antara validitas teori, visibility sistem ekonomi, kepentingan dan ideologi (cita-cita), serta pragmatisme berpikir.
        Adam Smith kelewat yakin akan kekuatan persaingan. Teori ekonominya (teori pasar berdasar hipotesis pasar bebas dan persaingan sempurna), mengemukakan untuk terus bermimpi tentang kehadiran pasar sempurna. Lalu lahirlah berbagai kebijakan ekonomi baik nasional maupun global berdasarkan pada teori pasar bebas dan persaingan sempurna. Teori imajiner dari Adam Smith ini hingga kini dianut sebagai pedoman moral demi menjamin kepentingan tersembunyi partikelir.

KEUNTUNGAN MORAL ADANYA PASAR BEBAS
Adanya Pasar Bebas menimbulkan beberapa keuntungan moral yang didapat para pelaku ekonomi, diantaranya:
1.      Sistem ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan adil bagi semua pelaku ekonomi.
2.      Ada aturan yang jelas dan adil, dan karena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara adil, transparan, konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
3.      Pasar memberi peluang yang optimal, kendati belum sempurna,namun persaingan bersifat bebas yang sehat dan adil.
4.      Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
5.      Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia dalam sistem ekonomi yang berlaku pada pasar yang bebas, dan juga menjamin keadilan dengan jaminan perlakuan yang sama bagi bagi seluruh pelaku ekonomi.

Pasar bebas memberi peluang yang optimal serta persaingan bebas yang sehat dan wajar. Pasar yang bebas akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi, asalkan mempunyai produk yang bagus dengan pelayanan dan harga yang bersaing, ia juga bisa ikut dalam pertempuran di gelanggang pasar yang bebas. Pasar bebas dapat memberikan peluang optimal untuk mewujudkan kebebasan manusia. Hal ini juga menyebabkan begitu banyak orang mendorong terwujudnya pada pasar seperti ini.

KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PASAR PERDAGANGAN BEBAS
Dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas, suatu kebijakan dari pihak pemerintah perlu diberlakukan untuk tercapainya suatu pertumbuhan ekonomi dan stabilitas yang selalu berarah positif, disini ada beberapa kebijakan dari pemerintah dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas, antara lain:
1.      Bea Cukai
2.      Pajak
3.      Tarif
4.      Quota
5.      Penunjukan Importir
6.      Subtitusi Impor
A.    KEBIJAKAN DI BIDANG IMPOR
1.      Kebijakan mengenai tarif bea masuk komoditi: Keputusan Menteri Keuangan No. 60/KMK.01/200 s/d No. 100/KMK.01/2002. Bea masuk untuk garment ditetapkan antara 15% s/d 20%.
2.      Kebijakan mengenai barang yang diatur tata-niaganya: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 642/MPP/Kep/9/2002.
3.      Kebijakan di bidang impor dan ekspor juga masih diarahkan untuk melindungi industri garment tersebut, antara lain dengan mengenakan bea masuk yang cukup tinggi terhadap produk impor (antara 15% – 20%), melarang impor garment baru maupun bekas dan memberi kemudahan ekspor bagi produsen yang berniat mengekspor produknya. Mengingat produk garment adalah produk yang dikenakan kuota oleh beberapa negara importir maka pemerintah, melalui serangkaian kebijakan, berusaha mengatur agar kuota ekspor tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.

B.  KEBIJAKAN DI BIDANG EKSPOR
Kebijakan mengenai ketentuan umum di bidang ekspor yakni diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 575/MPP/Kep/VIII/2002. Tekstil dan Produk Tekstil (Ex HS 4202, 5001s/d 6310, Ex 6405), khusus untuk ekspor tujuan negara kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki) termasuk ke dalam barang yang diatur ekspornya.
Beberapa kebijakan dalam mengatur laju ekspor yaitu dengan cara :
1.      Diversifikasi
a.       Memperluas Pangsa pasar
b.      Perbaikan Mutu
c.       Menambah jenis barang
2.      Devaluasi yaitu kebijakan dalam hal menurunkan nilai mata uang
3.      Subsidi + Premi Expor
4.      Kestabilan harga harga didalam negeri
C.  KEBIJAKAN KUOTA
                 Dalam perdagangan internasional, penerapan kuota TPT oleh beberapa negara tertentu dianggap membantu memperluas perdagangan global. Hal ini karena negara eksportir secara lama kelamaan akan kehabisan kuota, yang akan mendorong para buyer untuk mencari negara baru yang belum memperoleh hambatan kuota. Dengan semakin meningkatnya ekspor, negara produsen baru tersebut lambat laun akan dikenai kuota juga. Hal ini akan mendorong para buyer untuk mencari negara baru lagi yang masih belum terkena kuota. Bagi pengusaha garment, adanya kebijakan kuota cenderung merugikan karena mereka harus mendapatkan jatah kuota untuk dapat mengekspor ke negara-negara kuota meskipun mereka telah memperoleh order dari buyer. Hal itu menimbulkan potensi kerugian bagi pengusaha karena sebenarnya mereka mampu memenuhi order tersebut. Potensi kerugian juga dapat timbul karena buyer mengalihkan order ke negara lain karena takut bahwa kuota untuk komoditi yang dipesannya telah terlampaui.
Kebijakan mengenai kuota yakni diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 311/Mpp/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil Dan Produk Tekstil. Seperti diketahui, beberapa negara importir menerapkan sistem kuota untuk impor tekstil dan produk tekstil mereka. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai kuota dan manajemen kuota yang transparan agar pemanfaatan kuota lebih optimal, memberi kemudahan serta lebih memberi kepastian bagi dunia usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar