Karakteristik Badan Usaha:
- Badan Usaha yang berbadan hukum.
- Badan Usaha yang tidak berbadan hukum.
Manfaat pendirian usaha:
- Mempermudah penambahan modal.
- Sarana perlindungan hukum.
- Sarana promosi
- Mempermudah mendapatkan suatu proyek
- Mempermudah pengembangan usaha.
- Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
`
Pasal 1
angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 7
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
- Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
Pasal 15
ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Anggaran
dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.
jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.
besarnya jumlah modal.
e.
jumlah saham dan nilai nominal setiap saham;
f.
nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g.
penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h.
tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
i.
tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Pasal 21
ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(1)
Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2)
Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
b.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya
Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan
disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi
Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Organ-organ PT:
1.
RUPS
( Rapat Umum Pemegang Saham ) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang
ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. (pasal 1 angka 4 UU
PT)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) - Pasal 63
UUPT:
(1) RUPS mempunyai segala wewenang yang
tidak
diberikan kepada Direksi atau
komisaris dalam batas yang ditentukan
dalam
UU ini dan atau Anggaran Dasar.
(2) RUPS berhak memperoleh
segala keterangan
yang
berkaitan dengan kepentingan
perseroan dari direksi atau komisaris.
Jenis
RUPS:
1. RUPS Tahunan
RUPS tahunan wajib diadakan setiap tahun, dalam jangka waktu pali ng lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan
2. RUPS Luar Biasa.
RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
RUPS tahunan wajib diadakan setiap tahun, dalam jangka waktu pali ng lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan
2. RUPS Luar Biasa.
RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Wewenang RUPS:
1) Mengangkat anggota Direksi (pasal 94 ayat 1)
2) Memberhentikan anggota Direksi (pasal 105 ayat 2)
3) Mengangkat anggota Dewan Komisaris (pasal 111 ayat 1)
4) Memberi persetujuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan atas pemisahan (pasal 127 ayat 1)
5) Memberi keputusan atas pembubaran perseroan (pasal 124 ayat 1)
6) Perubahan Anggaran Dasar (AD) ditetapkan oleh RUPS (pasal 19 ayat 1)
7) Menetapkan pembagian tugas dan pengurusan perseroan antara anggota Direksi (pasal 92 ayat 5)
1) Mengangkat anggota Direksi (pasal 94 ayat 1)
2) Memberhentikan anggota Direksi (pasal 105 ayat 2)
3) Mengangkat anggota Dewan Komisaris (pasal 111 ayat 1)
4) Memberi persetujuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan atas pemisahan (pasal 127 ayat 1)
5) Memberi keputusan atas pembubaran perseroan (pasal 124 ayat 1)
6) Perubahan Anggaran Dasar (AD) ditetapkan oleh RUPS (pasal 19 ayat 1)
7) Menetapkan pembagian tugas dan pengurusan perseroan antara anggota Direksi (pasal 92 ayat 5)
2. Direksi adalah Organ Perseroan yang
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili
Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar. (pasal 1 ayat (5) UU PT)
Prinsip
pengelolaan suatu perusahaan:
1. Prinsip Kolegial.
2. Prinsip
Direktorial
(Pasal 93 UU PT)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah
orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan
pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(Pasal 97 UU PT)
3
macam tanggung jawab anggota Direksi :
1.
Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan
dengan itikad baik.
2.
Bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian
perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
3.
Bertanggung jawab secara renteng dalam hal direksi
terdiri dari 2 orang atau lebih atas kerugian yang sama seperti poin 2 tersebut
diatas.
Kewajiban
Direksi:
1.
Direksi wajib
a. Membuat
daftar saham, risalah RUPS, rapat direksi
b. Membuat
laporan tahunan dan dokumen keuangan
c. Memelihara
seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan.
1.
Melaporkan kepada perseroan mengenai saham anggota
direksi yang bersangkutan dan atau keluarganya
2.
Meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan
perseroan atau jaminan hutang kekayaan perseroan.
3.
Mendaftarkan dalam daftar perusahaan Akta Pendirian
beserta perubahan AD beserta persetujuan atau pemberitahuan
Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas
kerugian APABILA dapat dibuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya.
b. Melakukan penggurusan dengan Iktikad baik kehati –
hatian untuk Kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseorangan.
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
atas tindakan perseroan yang mengakibatkan kerugian
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau
berlanjutnya kerugian tersebut..
Pengangkatan
Direksi
1. Anggota
Direksi diangkat oleh RUPS
2. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri
dalam akta pendirianya
3. Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan,
penggantian,dan pemberhentian anggota Direksi dan tentang tata cara pencalonan
anggota Direksi.
4. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, Penggantian
dan pemberhentian anggota Direksi dan menetapkan saat mulai berlakunya
penggangkatan
Pemberhentian
Direksi:
1. Pemberhentian
anggota Direksi secara sementara dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan
menyebutkan alasannya dan diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi
terkait.
2. Dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian
sementara harus diselenggarakan RUPS
3.
Komisaris
adalah Organ
Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai
dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. (pasal 1 ayat (6)
UU PT)
Kewajiban:
a.
Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan
salinannya.
b.
Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan saham
atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain.
c.
Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Tugas
dan kewajiban serta wewenang Dewan Komisaris dapat dilihat berdasarkan 3 fungsi
Dewan Komisaris, yaitu:
a.
Fungsi pengawasan. bahwa tugas Dewan Komisaris adalah
melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggoran dasar,
dan penjabaran dari fungsi pengawasan yang diemban Dewan Komisaris diatur dalam
pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) UUPT
b.
Fungsi Penasehat. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UUPT dan
Pasal 108 UUPT bahwa Dewan Komisaris bertugas dna berwenang untuk memberikan
Direksi dalam tugasnya mengatur perseroan.
c.
Fungsi Pemberi Bantuan kepada Direksi. Bahwa Dewan
Komisaris berwenang untuk memberikan persetujuan atau bantuan
kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Dewan
Komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat Pasal 114 ayat (3) UUPT apabila dapat membuktikan:
1.
Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan;
2.
Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan
kerugian; dan
3.
Telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pengangkatan:
1.
Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
2.
Pengangkatan anggota dewan komisaris pertama kali
dilakukan pada saat Akta Pendirian
3.
Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu
tertentu dan dapat diangkat kembali.
4.
Anggaran dasar Perseroan mengatur tata cara
pengangkatan, penggantian, pemberhentian dan serta pencalonan dewan komisaris.
Pemberhentian:
1.
Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan
sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
2.
Keputusan untuk memberhentikan anggota dewan komisaris
harus didahului dengan pemberian kesempatan untuk membela diri
3.
Pemberian kesempatan tidak diperlukan dalam hal yang
bersangkutan tidak berkeberatan
Merger -
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari
Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Pasal 122
ayat 1 dan 2 UU no.40 Tahun 2007
- Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
Pasal 122
ayat 3 UU no.40 Tahun 2007
Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) :
- aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan;
- pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; dan
- Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku
Konsolidasi - Peleburan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hokum memperoleh
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hokum
Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Akuisisi - Pengambilalihan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas
Perseroan tersebut.
Pasal 125
ayat 1 dan 2 UU PT
(1) Pengambilalihan dilakukan dengan cara
pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh
Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.
(2)
Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.
Pasal 125
ayat 3 dan 4 UU PT
3.
Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian
terhadap Perseroan tersebut.
4.
Dalam hal Pengambilalihan yang dilakukan oleh badan
hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum
pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran
dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89.
Pemisahan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang
mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2
(dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih
karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
(Pasal
135 UU PT)
(1) Pemisahan dapat dilakukan
dengan cara:
a. Pemisahan murni; atau
b. Pemisahan tidak murni .
(2) Pemisahan murni sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva
Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang
menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut
berakhir karena hukum.
(3) Pemisahan tidak murni
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan
pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih
yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap
ada.
Pelaksanaan
RUPS untuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan (Pasal 89 ayat 1 UUPT)
RUPS
untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan,
pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka
waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili
dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) bagian dari jumlah
suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan
kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan
RUPS yang lebih besar.
Pelaksanaan
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan atau Pemisahan (Pasal 126 1,2,3 UU PT)
(1) Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a.
Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b.
kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c.
masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
(2) Pemegang saham yang tidak setuju terhadap
keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(3) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan
Pelaksanaan
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan atau Pemisahan (Pasal 128 ayat 1,2,3
UU PT)
(1) Rancangan Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan
ke dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang
dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
(2) Akta pengambilalihan saham
yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta
notaris dalam bahasa Indonesia
(3) Akta peleburan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pembuatan akta pendirian Perseroan hasil
Peleburan.
SEBAB-SEBAB
PEMBUBARAN PT, DIATUR DALAM PASAL 142 AYAT (1) UU NO. 40 TAHUN 2007
(SELANJUTNYA DISEBUT UU PT) antara lain:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, harta
pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan
likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TINDAK
LANJUT PEMBUBARAN PT, DIATUR DALAM PASAL 142 AYAT 2-6 UU PT, antara lain:
(2) Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan :
a. wajib
diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh
likuidator dan
b. Perseroan
tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan
semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.
(3) Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan
keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah
berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan
niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.
(4) Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan
dicabutnya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengadilan
niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan
dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
Perseroan bertanggung jawab secara
tanggung renteng.
(6) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian
sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan
terhadap Direksi mutatis
mutandis berlaku bagi likuidator.
AKIBAT
PEMBUBARAN PT, DIATUR DALAM PASAL 143 UU PT
(1) Pembubaran
Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai
dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau
pengadilan.
(2) Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar
Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” dibelakang nama Perseroan
PELAKSANAAN
RUPS UNTUK PEMBUBARAN PT, DIATUR DALAM PASAL 144 UU PT
(1) Direksi,
Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling
sedikit 1/10 (satu persepuluh ) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah
apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
ayat (1) dan Pasal 89.
(3)
Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan
RUPS.
PEMBUBARAN
PT, DIATUR DALAM PASAL 145 UU PT
(1) Pembubaran
Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan
penunjukan likuidator.
(3) Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum
baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
PEMBUBARAN
PT OLEH PENGADILAN NEGERI (PASAL 146 UU PT)
(1) Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan
atas:
a. Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan
Perseroan melanggar kepentingan umum atau
Perseroan melakukan perbuatan yang
melanggar peraturan perundang-undangan;
b. Permohonan pihak yang berkepentingan
berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta
pendirian;
c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan
Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga
penunjukan likuidator.
KEWAJIBAN
LIKUIDATOR DALAM PEMBUBARAN PERSEROAN (PASAL 147 AYAT 1 dan 2 UU PT)
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib
memberitahukan:
- kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
- pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.
(2)
Likuidator mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada semua kreditor
mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran perseroan
dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran
perseroan. Pemberitahuan kepada kreditor tersebut memuat:
- mengenai pembubaran perseroan dan dasar hukumnya;
- nama dan alamat likuidator;
- tata cara pengajuan tagihan; dan
- jangka waktu pengajuan tagihan.
PEMBERITAHUAN
KEPADA KREDITOR DAN MENTERI, DIATUR DALAM PASAL 148 UU PT
(1)
Dalam hal pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 belum dilakukan, pembubaran Perseroan
tidak berlaku bagi pihak ketiga.
(2) Dalam
hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita pihak ketiga
KEWAJIBAN
LIKUIDATOR (PASAL 149 UU PT)
(1)
Terdapat Kewajiban likuidator dalam melakukan
pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi
pelaksanaan:
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
- pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
(2)
Dalam hal likuidator
memperkirakan bahwa utangPerseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan,
likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan
perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas
dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan
Lembaga keuangan adalah
lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihak-pihak
yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.
Definisi menurut UU
Perbankan Syariah
: Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
Prinsip Syariah dan
menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah
Rahasia Bank adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan
dan Simpanannya.(pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998)
Pihak yang berkewajiban memegang rahasia Bank
* Anggota
Dewan Komisaris Bank
* Anggota Direksi Bank
* Pegawai Bank
* Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
* Anggota Direksi Bank
* Pegawai Bank
* Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Diatur
dalam pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
- kepentingan perpajakan;
- penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;
- kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
- kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya;
- tukar menukar informasi antar Bank;
- permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;
- permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
UNSUR-UNSUR KREDIT:
1.Kepercayaan
2.Jangka Waktu
3.Prestasi
4.Resiko
Tujuan
Pemberian Kredit
1.Untuk
usaha/kegiatan tertentu (bukan yang Terlarang)
2.Harus
sesuai dengan izin usaha debitur
3.Tidak
menyimpang dari perjanjian (side streaming)
Dalam praktik perbankan dikenal pula prinsip 5-P yang
harus diperhatikan oleh bank dalam penyaluran kredit, yaitu :
- Prinsip party
- Prinsip Purpose
- Prinsip Payment
- Prinsip Profitability
- Prinsip Protection
Prinsip 3-R
1.Return
2.Repayment
3.Risk
Bearing ability
Dalam dunia perbankan pertimbangan yang lazim
digunakan untuk mengevaluasi calon nasabah sering disebut dengan prinsip 5C
atau “the five C’s principles”.
1.Character
2.Capacity
3.Capital
4.Collateral
5.Condition
Kredit bermasalah suatu
keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh
kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.
Penyebab
Kredit Bermasalah (NPL)
- Self Dealing
- Anxiety for Income
- Compromise of Credit Principles
- Incomplete Credit Information
- Failure to Obtain or Enforce Liquidation Agreements
- Complacency
- Lack of Supervising
- Technical Incompetence
- Overlending
10. Competition
Langkah penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan
bank bagi nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai iktikad baik untuk
menyelesaikan kewajibannya adalah :
1.Penagihan intensif oleh bank
2.Rescheduling
3.Reconditioning
4.Restructuring
5.Management Assistancy
Perjanjian kredit merupakan
perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur yang melahirkan hubungan hutang
piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan
oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh
para pihak.
Dasar Hukum Perjanjian Kredit
Pasal 1
angka 11 jo Pasal 1 angka12 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
di mana disebutkan bahwa kredit diberikan berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain.
Asas dalam Perjanjian Kredit:
1.Asas
Konsensualitas
2.Asas
Kebebasan Berkontrak
Pihak dalam Perjanjian Kredit:
1.Pemberi Kredit Atau
kreditur adalah bank atau lembaga pembiayaan lain selain bank
2.Penerima Kredit atau
debitur, yaitu pihak yang bertindak sebagai subyek hukum.
Fungsi
Perjanjian Kredit
1.Sebagai
perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan
batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya,
2.Sebagai
alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan
debitur;
3.Sebagai
alat untuk melakukan monitoring kredit
Perjanjian
kredit dapat digolongkan menjadi :
1.
Perjanjian Kredit Di bawah tangan
yaitu perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara para pihak yang terlibat
dalam perjanjian kredit tersebut tanpa melibatkan pihak pejabat yang
berwenang/Notaris.
2.
Perjanjian Kredit Notariil yaitu
perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan Notaris.
Ciri-ciri
akta dibawah tangan
1.Bentuknya
yang bebas
2.Pembuatannya
tidak harus di hadapan pejabat umum
3.Tetap
mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya
4.Dalam
hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan
saksi2 dan bukti lainnya
Unsur-Unsur
Akta Otentik
1.Akta
itu harus dibuat “oleh” (door) atau “di hadapan” (tenoverstaan) seorang pejabat
umum
2.Akta
itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang
3.Pejabat
umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk
membuat akta itu.
Kewenangan
notaris yang harus dipenuhi agar akta memperoleh otentisitasnya :
1.menyangkut
akta yang dibuatnya
2.mengenai
orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat;
3.mengenai
tempat dimana akta dibuat
4.mengenai waktu pembuatan akta
itu
Pada
umumnya isi klausula yang tercantum dalam perjanjian kredit dapat digolongkan
menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1.Klausula
Hukum (Legal Clauses)
adalah klausula yang berisikan ketentuan-ketentuan
hukum yang biasanya berlaku untuk pemberian fasilitas kredit.
2.Klausula
Komersial (Commercial Clauses) adalah
klausula yang berkaitan dengan aspek komersial dalam pemberian fasilitas
kredit.
Mengenai hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit
mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1381 KUHPer tentang hapusnya perikatan. Pada
praktek hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit lebih banyak disebabkan:
1.Pembayaran
2.Subrogasi
3.Pembaharuan Utang atau Novasi
4.Perjumpaan Utang atau Kompensasi
Penawaran Umum (Go Public) adalah
kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten untuk
menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Undang-Undang
No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
MANFAAT GO PUBLIC
1.Sumber
Pendanaan Baru
2.Memberikan
Competitive Advantage
3.Melakukan
merger atau akuisisi perusahaan
4.Peningkatan
Kemampuan Going Concern
5.Meningkatkan
citra perusahaan
6.Meningkatkan
nilai perusahaan
KONSEKUENSI GO PUBLIC
1.Berbagi
kepemilikan
2.Keharusan
mematuhi aturan P. Modal
3.Keharusan
melakukan keterbukaan
4.Perubahan
gaya manajemen perusahaan
5.Kewajiban
membayar dividen
6.Senantiasa
berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan
7.Membutuhkan
tenaga, waktu,pengorbanan dan biaya
DANA YANG DIPEROLEH DARI GO PUBLIC DIGUNAKAN UNTUK :
1.Ekspansi
atau perluasan
2.Memperbaiki
struktur permodalan
3.Meningkatkan
investasi dianak perusahaan
4.Melunasi
sebagian utang
5.Menambah
modal kerja
TAHAPAN GO PUBLIC
1. Tahap
Persiapan
2.
Tahap Pengajuan Pendaftaran
3.
Tahap Penawaran Saham
4. Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Peran dan tugas dari Penjamin Emisi serta lembaga dan
profesi penunjang adalah :
a. Penjamin
Emisi
b.
Akuntan Publik
c.
Appraisal
d.
Konsultan Hukum
e. Notaris
Legal Opinion Bertujuan
untuk memberikan suatu analisa hukum atas fakta-fakta yang disodorkan oleh
seorang klien. Jadi Legal Opinion ini dibuat untuk diberikan kepada klien
(pihak ketiga) yang membutuhkan suatu pendapat hukum.
FUNGSI LEGAL OPINION
a. Persyaratan
pendaftaran emisi efek di Pasar Modal
b.
Salah satu syarat pencairan dana kredit
c.
Pendapat hukum atas posisi klien kita dalam sengketa
yang dihadapinya
d. Pemberian
pendapat tentang kewenangan direksi untuk menandatangani perjanjian
Legal Audit adalah
suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang “Legal Auditor” untuk
tujuan atau kepentingan tertentu baik bagi kepentingan internal maupun
eksternal (klien).
Pada dasarnya Legal Due Deligence dijalankan dengan
cara mempersiapkan terlebih dahulu “Check-list” atas dokumen-dokumen
sebagai berikut:
- Perseroan
- Perizinan
- Harta dan Kekayaan
- Pajak dan Asuransi
- Tenaga Kerja
- Perikatan-perikatan
- Laporan Keuangan
- Penyertaan pada perusahaan lain
- Persetujuan dalam rangka emisi efek
- Perkara-perkara.
Prinsip Keterbukaan Pedoman
umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan dan pihak lain yang tunduk pada
Undang-Undang ini untuk menginformasikan masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai
usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal
terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.
Disclousure - Keterbukaan dalam
Pasar Modal mempunyai makna kewajiban bagi emiten, perusahaan publik dan
perusahaan lain yang tunduk kepada UUPM
untuk mengungkapkan informasi kepada masyarakat secara jelas, akurat dan
lengkap tentang fakta material yang
berkaitan dengan usahanya atau tindakan perusahaan yang dapat berpengaruh pada
keputusan calon investor terhadap saham atau harga dari efek tersebut
FUNGSI
DISCLOSURE/ KETERBUKAAN DALAM PASAR MODAL
a. Memberikan
perlindungan hukum
b.
Memberikan informasi seluas-luasnya
c. Meningkatkan
kepercayaan publik pada pasar modal
Secara umum pelaksanaan keterbukaan di pasar modal
dilakukan dalam 3 (tiga) tahap :
a. Primary
Market Level
b.
Secondary Market Level
c.
Timely Disclosure
Go private adalah
perubahan status dari perusahaan yang terbuka menjadi perusahaan tertutup. Go
private artinya perusahaan yang sahamnya semula dimiliki oleh publik
(perusahaan terbuka), berubah kembali menjadi perusahaan tertutup yang hanya
dimiliki oleh segelintir pemegang saham saja.
Undang-Undang
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan
BEJ No. 1. 1 Tentang Penghapusan
Delisting & Relisting
KEUNTUNGAN GO PRIVATE
a. PT
tidak perlu melakukan tindakan yang harus didasari oleh perubahan harga saham
b.
PT dapat melakukan tindakan yangberesiko tinggi
c.
PT dapat kembali ke perhitunganakuntansi yang
konservatif.
d.
PT menjadi tidak terlalu wajib untukmelakukan
pembayaran dividen
e. Terdapat
penguasaan kendali atas PT
Menurut Mr. Subekti “Agraria
adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti
telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.”
Peraturan:
a. UU No. 5 Tahun 1960
b.
PP No. 24 Tahun 1997
c.
UU No. 1 Tahun 2011
d.
UU No. 20 Tahun 2011
e. Peraturan-peraturan lainnya
Hak Atas Tanah
a. Hak
Milik
(Pasal
21 UU No. 5 Tahun 1960)
1. Hak
turun-menurun, terkuat dan terpenuh
2. dapat
beralih dan dialihkan
3. Hanya
WNI dapat mempunyai Hak milik.
b.
Hak Guna Bangunan
(Pasal
35 UU No. 5 Tahun 1960)
1. Hak
untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan
2. dapat
beralih dan dialihkan
3. Dapat
dimiliki oleh WNI dan badan Hukum Indonesia
c.
Hak Guna Usaha
(Pasal
28 UU No. 5 Tahun 1960)
1. hak
untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara
2. dapat
beralih dan dialihkan
3. Dapat
dimiliki oleh WNI dan badan Hukum Indonesia
d.
Hak Pakai
(Pasal
41 UU No. 5 Tahun 1960)
1. hak
untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung
Oleh Negara atau tanah milik orang lain
2. dapat
beralih dan dialihkan
3. Dapat
dimiliki oleh WNI dan badan Hukum Indonesia, WNA dan badan hukum asing
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas
a.
sederhana
b.
Aman
c.
terjangkau
d.
mutakhir
e.
terbuka
Tujuan Pendaftaran Tanah
a.
untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum
b.
untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan
c.
untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pendaftaran Tanah (Pasal
5, 6 PP No.24 Th 1997)
a.
Diselenggarakan BPN
b.
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah oleh Kepala Kantor
Pertanahan
c.
Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, Kepala Kantor
Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain
AKTA PPAT
a.
Akta Jual Beli
b.
Akta Tukar Menukar
c.
Akta Hibah
d.
Akta Pemasukan dalam Perusahaan
e.
Akta Pembagian Hak Bersama
f.
Akta pemberian HGB atau HP atas tanah Hak Milik
g.
Akta Pemberian Hak Tanggungan
h.
Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Perbuatan Hukum Hak atas Tanah yang tidak dibuat
dengan akta PPAT
a.
Pemberian HGB atau HP diatas HPL
b.
Perubahan HGB untuk rumah tinggal
c.
Pemindahan hak karena lelang
d.
Perpanjangan jangka waktu HGB, HGU, HP
e.
Pelepasan hak atas tanah
f.
Wakaf tanah milik
PEMBANGUNAN
PROPERTI
a.
Perumahan
b.
Rumah Susun
c.
Bangunan Lainnya
Prosedur Pembangunan Properti Perizinan Usaha dari
penyelenggara Adanya Izin Lokasi Perolehan Hak Atas Tanah
a. Penerbitan
Sertipikat Hak Atas Tanah
b.
Adanya Izin Mendirikan Bangunan
c. Adanya
Perijinan lainnya
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Pejabat
umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.membantu
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran
tanah berupa akta pemindahan hak atas tanah.
Tugas PPAT
a. Pengecekan
pada Kantor Pertanahan
b.
PPAT menandatangani akta pemindahan hak ketika SSB dan
SSP telah dibayar
c.
PPAT membacakan akta kepada para pihak mengenai isi dan maksud akta
d. PPAT
menyampaikan akta PPAT ke kantor pertanahan
Bentuk-bentuk kerjasama penanaman modal
1.
Joint Ventures
a.
Franchise
1.
Product franchise
2.
Processing franchise or manufacturing franchise
3.
Bussiness format / system franchise
b.
B.O.T
c.
Contract Management. Bentuk usaha kerjasama antara
para pihakmodal asing dan nasional menyangkut pengelolaan suatu perusahaan
khususnya dalam hal pengelolaan manajemen oleh pihak modal asing terhadap suatu
perusahaan nasional
2.
Kerjasama lainnya
3.
Joint Enterprise
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang
perseorangan atau badan usaha terhadap
sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau
jasa yang telah terbukti berhasil dan
dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Peraturan
tentang Waralaba
PP NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA
PER MEN PERDAGANGAN NO: 31/M-DAG/PER/8/2008 TENTANG
PENYELENGGARAAN WARALABA
PERJANJIAN WARALABA
·
Diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis dengan
memperhatikan hukum Indonesia
·
Dapat memuat klausula penunjukan Penerima Waralaba
lain
·
Harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit
1 (satu) tempat usaha Waralaba.
KSO Perjanjian antara dua pihak
atau lebih dimana Masing-masing sepakat untuk melakukan suatu saha bersama
dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dengan Menanggung
keuntungan dan kerugian secara bersama-sama.
Bentuk-bentuk
KSO
1.
BOT
3
Tahapan dalam Perjanjian BOT
a. Tahap
pembangunan
b. Tahap
Operasional
c. Tahap
transfer
2.
BTO
Perjanjian yang berkaitan dengan B.O.T
a.
Concession Agreement
b.
Construction Agreement
c.
Supply Agreement
d.
Shareholder
Agreement
e.
Operation al
Agreement
f.
Loan Agreement
g.
Offtake
Agreement
Perkembangan jaringan hotel
- Hotel Chain International
- Hotel Chain Nasional
- Sendiri/ Mandiri
COLLATERAL - JAMINAN
a. JAMINAN PERSEORANGAN
1. Jaminan
Perseorangan
2. Jaminan
Perusahaan
3. Bank
Garansi
b.
JAMINAN KEBENDAAN
1. Benda
Tetap/ tidak bergerak
2. Benda
bergerak
3. Benda
bergerak tetapi ukuran bersihnya melebihi 20 m2
4. Benda
yang didirikandiatas alas hak milik pihak lain
Tipe Jaminan Kebendaan:
1. Hak Tanggungan Hak
jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No.5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak
berikut bendabenda lain yang merupakan
satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor
lain
Hak
Atas TanahYang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan
a. Hak
Milik
b. Hak
Guna Usaha
c. Hak
Guna Bangunan
d. Hak
Pakai
e. Hak
Milik Atas
f.
Satuan Rumah Susun
Ciri
dan Sifat Hak Tanggungan
a.
Hak Preference
b.
Droit de Suite
c.
Tidak dapat dibagi-bagi
d.
Dapat digunakan untuk menjamin hutang
e.
Punya kekuatan eksekutorial
f.
Spesialitas dan Publisitas
Eksekusi
Hak Tanggungan
a.
Penjualan dibawah tangan
b.
Penjualan Jaminan melalui
c.
Proses Lelang
Hapusnya
Hak Tanggungan
a.
Utang yang dijamin sudah lunas
b.
Hak Tanggungan dilepaskan Secara sukarela
c.
Musnahnya tanah yang dibebani Hak Tanggungan
d.
Berakhirnya jangka waktu hak atas tanah yang dibebani
hak tanggungan
2. Fidusia
UU No. 42 Tahun 1999
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi
Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Akta
Jaminan Fidusia
·
Pembebanan Benda dengan jaminan Fidusia dibuat
dengan akta notaris dan merupakan
merupakan akta Jaminan Fidusia
·
Benda yang dibebani dengan Jaminan
Fidusia wajib didaftarkan.
·
Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan
kepada Penerima Fidusia Sertifikat
Jaminan Fidusia
Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa
:
·
Utang yang telah ada;
·
Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah
diperjanjikan dalam jumlah tertentu;
·
utang yang pada saat eksekusj dapat ditentukan
jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi
suatu prestasi.
3. Gadai
adalah bentuk jaminan atas benda-benda bergerak yang
akan diberikan dengan menyerahkan benda tersebut dalam kekuasaan kreditor
SIFAT
JAMINAN GADAI
1.
Bersifat Accesoir
2.
Memberikan hak preference
3.
Memiliki kekuatan eksekutorial
4.
Hak gadai tidak dapat dibagi2
5.
Benda gadai dalam kekuasaan debitur
6.
Hak gadai berisi hak untuk melunasi hutang
7.
Bersifat individualiteit
8.
Bersifat menyeluruh (totaliteit)
9.
Sebagai jura in re alinea (yang terbatas)
Objek Gadai
a.
Benda bergerak berwujud
b.
Benda bergerak tidak berwujud
c.
Benda tidak bergerak berwujud
4. Hipotik
Ketentuan Umum Hipotik
a.
Memberikan hak preference
b.
Adanya asas spesialitas dan publisitas
c.
Dapat dibebani dalam beberapa peringkat
Syarat
pemberian hipotik
1.
Hak kebendaan sudah lahir dan berada
di tangan pemberi hipotik
2.
Berat kapal diatas 20 m3
3.
Kapal tersebut sudah didaftarkan di
Indonesia
4.
Pembebanan hipotik dilakukan dengan akta otentik
5.
Menjamin utang tertentu baik yang sudah ada maupun
akan ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar