Jumat, 12 Februari 2016

Aspek Hukum Perusahaan



Karakteristik Badan Usaha:
  1. Badan Usaha yang berbadan hukum.
  2. Badan Usaha yang tidak berbadan hukum.
Manfaat pendirian usaha:
  1. Mempermudah penambahan modal.
  2. Sarana perlindungan hukum.
  3. Sarana promosi
  4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
  5. Mempermudah pengembangan usaha.
  6. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
    `
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 7 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  2. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
  4. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal.
e. jumlah saham dan nilai nominal setiap saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Pasal 21 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
            a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
            c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
            d. besarnya modal dasar;
            e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
            f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Organ-organ PT:
1.      RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. (pasal 1 angka 4 UU PT) 
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  - Pasal 63 UUPT:
(1)      RUPS mempunyai segala wewenang yang
          tidak diberikan kepada Direksi atau
          komisaris dalam batas yang ditentukan
          dalam UU ini dan atau Anggaran Dasar.
(2)     RUPS berhak memperoleh segala keterangan
          yang berkaitan dengan kepentingan
          perseroan dari direksi atau komisaris.
Jenis RUPS:
1. RUPS Tahunan
           RUPS tahunan wajib diadakan setiap   tahun, dalam jangka waktu pali           ng        lambat 6 (enam) bulan setelah tahun     buku berakhir. Dalam RUPS tahunan,             harus diajukan semua dokumen dari            laporan tahunan Perseroan
2. RUPS Luar Biasa.
           RUPS lainnya dapat diadakan setiap    waktu berdasarkan kebutuhan untuk   kepentingan Perseroan.
Wewenang RUPS:
1)  Mengangkat anggota Direksi (pasal 94 ayat 1)
2) Memberhentikan anggota Direksi (pasal 105 ayat 2)
3) Mengangkat anggota Dewan Komisaris (pasal 111 ayat 1)
4) Memberi persetujuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan atas pemisahan (pasal 127 ayat 1)
5) Memberi keputusan atas pembubaran perseroan (pasal 124 ayat 1)
6) Perubahan Anggaran Dasar (AD) ditetapkan oleh RUPS (pasal 19 ayat 1)
7) Menetapkan pembagian tugas dan pengurusan perseroan antara anggota Direksi (pasal 92 ayat 5)
2.      Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. (pasal 1 ayat (5) UU PT)
Prinsip pengelolaan suatu perusahaan:
1.      Prinsip Kolegial.
2.      Prinsip Direktorial
 (Pasal 93 UU PT)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
 a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(Pasal 97 UU PT)
3 macam tanggung jawab anggota Direksi :
1.      Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan dengan itikad baik.
2.      Bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
3.      Bertanggung jawab secara renteng dalam hal direksi terdiri dari 2 orang atau lebih atas kerugian yang sama seperti poin 2 tersebut diatas. 
Kewajiban Direksi:
1.      Direksi wajib
   a. Membuat daftar saham, risalah RUPS, rapat direksi
   b. Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan
   c. Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan.
1.      Melaporkan kepada perseroan mengenai saham anggota direksi yang bersangkutan dan atau keluarganya
2.      Meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perseroan atau jaminan hutang kekayaan perseroan.
3.      Mendaftarkan dalam daftar perusahaan Akta Pendirian beserta perubahan AD beserta persetujuan atau pemberitahuan
Direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian APABILA dapat dibuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
b. Melakukan penggurusan dengan Iktikad baik kehati – hatian untuk Kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseorangan.
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung atas tindakan perseroan yang mengakibatkan kerugian
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut..
Pengangkatan Direksi
1. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS
2. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirianya
3. Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian,dan pemberhentian anggota Direksi dan tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.
4. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, Penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan menetapkan saat mulai berlakunya penggangkatan
Pemberhentian Direksi:
1.      Pemberhentian anggota Direksi secara sementara dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya dan diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi terkait.
2.      Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS

3.      Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. (pasal 1 ayat (6) UU PT)
Kewajiban:
a.       Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
b.      Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan saham atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain.
c.       Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Tugas dan kewajiban serta wewenang Dewan Komisaris dapat dilihat berdasarkan 3 fungsi Dewan Komisaris, yaitu:
a.       Fungsi pengawasan. bahwa tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggoran dasar, dan penjabaran dari fungsi pengawasan yang diemban Dewan Komisaris diatur dalam pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) UUPT
b.      Fungsi Penasehat. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UUPT dan Pasal 108 UUPT bahwa Dewan Komisaris bertugas dna berwenang untuk memberikan Direksi dalam tugasnya mengatur perseroan.
c.       Fungsi Pemberi Bantuan kepada Direksi. Bahwa Dewan Komisaris berwenang untuk   memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 114 ayat (3) UUPT apabila dapat membuktikan:
1.      Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
2.      Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
3.      Telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pengangkatan:
1.      Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
2.      Pengangkatan anggota dewan komisaris pertama kali dilakukan pada saat Akta Pendirian
3.      Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
4.      Anggaran dasar Perseroan mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian dan serta pencalonan dewan komisaris.
Pemberhentian:
1.      Anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
2.      Keputusan untuk memberhentikan anggota dewan komisaris harus didahului dengan pemberian kesempatan untuk membela diri
3.      Pemberian kesempatan tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan

Merger - Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Pasal 122 ayat 1 dan 2 UU no.40 Tahun 2007
  1. Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum.
  2.  Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
Pasal 122 ayat 3 UU no.40 Tahun 2007
Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) :
  1. aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan;
  2. pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; dan
  3. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku
Konsolidasi - Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hokum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hokum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Akuisisi - Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Pasal 125 ayat 1 dan 2  UU PT
(1)  Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.
(2) Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.
Pasal 125 ayat 3 dan 4 UU PT
3.      Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut.
4.      Dalam hal Pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
(Pasal 135 UU PT)
(1) Pemisahan dapat dilakukan dengan cara:
a. Pemisahan murni; atau
b. Pemisahan tidak murni .
(2) Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum.
(3) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
Pelaksanaan RUPS untuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan (Pasal 89 ayat 1 UUPT)
RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau             diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari             jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar           menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan atau Pemisahan (Pasal 126 1,2,3 UU PT)
(1)        Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
(2)  Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(3)  Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan
Pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan atau Pemisahan (Pasal 128 ayat 1,2,3 UU PT)
(1) Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
(2) Akta pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia
(3) Akta peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pembuatan akta pendirian Perseroan hasil Peleburan.
SEBAB-SEBAB PEMBUBARAN PT, DIATUR DALAM PASAL 142 AYAT (1) UU NO. 40 TAHUN 2007 (SELANJUTNYA DISEBUT UU PT) antara lain:
a.    berdasarkan keputusan RUPS;
b.    karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan  dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.    berdasarkan penetapan pengadilan;
d.    dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan  hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.    karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.     karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TINDAK LANJUT PEMBUBARAN PT, DIATUR DALAM PASAL 142 AYAT 2-6 UU PT, antara lain:
(2) Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan :
a.   wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh  likuidator  dan
b.   Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.
(3) Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.
(4) Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng.
(6) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi mutatis mutandis berlaku bagi likuidator.
AKIBAT PEMBUBARAN PT, DIATUR DALAM PASAL 143 UU PT
(1)        Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
(2) Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” dibelakang nama Perseroan
PELAKSANAAN RUPS UNTUK PEMBUBARAN PT, DIATUR DALAM PASAL 144 UU PT
(1)  Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh ) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.
(3)  Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.
PEMBUBARAN PT, DIATUR DALAM PASAL 145 UU PT
(1)        Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator.
(3) Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
PEMBUBARAN PT OLEH PENGADILAN NEGERI (PASAL 146 UU PT)
(1) Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
      a.    Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau
             Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar  peraturan perundang-undangan;
      b.   Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta
             pendirian;
      c.    permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
KEWAJIBAN LIKUIDATOR DALAM PEMBUBARAN PERSEROAN (PASAL 147 AYAT 1 dan 2 UU PT)
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:
  1. kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
  2. pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.
(2) Likuidator mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran perseroan. Pemberitahuan kepada kreditor tersebut memuat:
  1. mengenai pembubaran perseroan dan dasar hukumnya;
  2. nama dan alamat likuidator;
  3. tata cara pengajuan tagihan; dan
  4. jangka waktu pengajuan tagihan.
PEMBERITAHUAN KEPADA KREDITOR DAN MENTERI, DIATUR DALAM PASAL 148 UU PT
(1)   Dalam hal pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 belum dilakukan, pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
(2) Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga
KEWAJIBAN LIKUIDATOR (PASAL 149 UU PT)
(1)   Terdapat Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
  1. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
  2. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. pembayaran kepada para kreditor;
  4. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
(2)   Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utangPerseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.
Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.(pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998)
Pihak yang berkewajiban memegang rahasia Bank
* Anggota Dewan Komisaris Bank
* Anggota Direksi Bank
* Pegawai Bank
* Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
  1. kepentingan perpajakan;
  2. penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;
  3. kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
  4. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya;
  5. tukar menukar informasi antar Bank;
  6. permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;
  7. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
UNSUR-UNSUR KREDIT:
1.Kepercayaan
2.Jangka Waktu
3.Prestasi
4.Resiko
Tujuan Pemberian Kredit
1.Untuk usaha/kegiatan tertentu (bukan yang Terlarang)
2.Harus sesuai dengan izin usaha debitur
3.Tidak menyimpang dari perjanjian (side streaming)
Dalam praktik perbankan dikenal pula prinsip 5-P yang harus diperhatikan oleh bank dalam penyaluran kredit, yaitu :
  1. Prinsip party
  2. Prinsip Purpose
  3. Prinsip Payment
  4. Prinsip Profitability
  5. Prinsip Protection
Prinsip 3-R
1.Return
2.Repayment
3.Risk Bearing ability
Dalam dunia perbankan pertimbangan yang lazim digunakan untuk mengevaluasi calon nasabah sering disebut dengan prinsip 5C atau “the five C’s principles”.
1.Character
2.Capacity
3.Capital
4.Collateral
5.Condition
Kredit bermasalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.
Penyebab Kredit Bermasalah (NPL)
  1. Self Dealing
  2. Anxiety for Income
  1. Compromise of Credit Principles
  2. Incomplete Credit Information
  3. Failure to Obtain or Enforce Liquidation Agreements
  4. Complacency
  5. Lack of Supervising
  6.  Technical Incompetence
  7. Overlending
10. Competition
Langkah penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan bank bagi nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya adalah :
1.Penagihan intensif oleh bank
2.Rescheduling
3.Reconditioning
4.Restructuring
5.Management Assistancy
Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur  yang melahirkan hubungan  hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
Dasar Hukum Perjanjian Kredit
Pasal 1 angka 11 jo Pasal 1 angka12 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, di mana disebutkan bahwa kredit diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain.
Asas dalam Perjanjian Kredit:
1.Asas Konsensualitas
2.Asas Kebebasan Berkontrak
Pihak dalam Perjanjian Kredit:
1.Pemberi Kredit Atau kreditur adalah bank atau lembaga pembiayaan lain selain bank
2.Penerima Kredit atau debitur, yaitu pihak yang bertindak sebagai subyek hukum.
Fungsi Perjanjian Kredit
1.Sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya,
2.Sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan debitur;
3.Sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit
Perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi :
1.      Perjanjian Kredit Di bawah tangan yaitu perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit tersebut tanpa melibatkan pihak pejabat yang berwenang/Notaris.
2.      Perjanjian Kredit Notariil yaitu perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan Notaris.
Ciri-ciri akta dibawah tangan
1.Bentuknya yang bebas
2.Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum
3.Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya
4.Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi2 dan bukti lainnya
Unsur-Unsur Akta Otentik
1.Akta itu harus dibuat “oleh” (door) atau “di hadapan” (tenoverstaan) seorang pejabat umum
2.Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang
3.Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.
Kewenangan notaris yang harus dipenuhi agar akta memperoleh otentisitasnya :
1.menyangkut akta yang dibuatnya
2.mengenai orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat;
3.mengenai tempat dimana akta dibuat
4.mengenai waktu pembuatan akta itu
Pada umumnya isi klausula yang tercantum dalam perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
1.Klausula Hukum (Legal Clauses) adalah klausula yang berisikan ketentuan-ketentuan hukum yang biasanya berlaku untuk pemberian fasilitas kredit.
2.Klausula Komersial (Commercial Clauses) adalah klausula yang berkaitan dengan aspek komersial dalam pemberian fasilitas kredit.
Mengenai hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1381 KUHPer tentang hapusnya perikatan. Pada praktek hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit lebih banyak disebabkan:
1.Pembayaran
2.Subrogasi
3.Pembaharuan Utang atau Novasi
4.Perjumpaan Utang atau Kompensasi
Penawaran Umum (Go Public) adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
MANFAAT GO PUBLIC
1.Sumber Pendanaan Baru
2.Memberikan Competitive Advantage
3.Melakukan merger atau akuisisi perusahaan
4.Peningkatan Kemampuan Going Concern
5.Meningkatkan citra perusahaan
6.Meningkatkan nilai perusahaan
KONSEKUENSI GO PUBLIC
1.Berbagi kepemilikan
2.Keharusan mematuhi aturan P. Modal
3.Keharusan melakukan keterbukaan
4.Perubahan gaya manajemen perusahaan
5.Kewajiban membayar dividen
6.Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan
7.Membutuhkan tenaga, waktu,pengorbanan dan biaya
DANA YANG DIPEROLEH DARI GO PUBLIC DIGUNAKAN UNTUK :
1.Ekspansi atau perluasan
2.Memperbaiki struktur permodalan
3.Meningkatkan investasi dianak perusahaan
4.Melunasi sebagian utang
5.Menambah modal kerja
TAHAPAN GO PUBLIC
1.      Tahap Persiapan
2.      Tahap Pengajuan Pendaftaran
3.      Tahap Penawaran Saham
4.      Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Peran dan tugas dari Penjamin Emisi serta lembaga dan profesi penunjang adalah :
a.       Penjamin Emisi
b.      Akuntan Publik
c.       Appraisal
d.      Konsultan Hukum
e.       Notaris
Legal Opinion Bertujuan untuk memberikan suatu analisa hukum atas fakta-fakta yang disodorkan oleh seorang klien. Jadi Legal Opinion ini dibuat untuk diberikan kepada klien (pihak ketiga) yang membutuhkan suatu pendapat hukum.
FUNGSI LEGAL OPINION
a.       Persyaratan pendaftaran emisi efek di Pasar Modal
b.      Salah satu syarat pencairan dana kredit
c.       Pendapat hukum atas posisi klien kita dalam sengketa yang dihadapinya
d.      Pemberian pendapat tentang kewenangan direksi untuk menandatangani perjanjian
Legal Audit adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang “Legal Auditor” untuk tujuan atau kepentingan tertentu baik bagi kepentingan internal maupun eksternal (klien).
Pada dasarnya Legal Due Deligence dijalankan dengan cara mempersiapkan terlebih dahulu “Check-list” atas dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Perseroan
  2. Perizinan
  3. Harta dan Kekayaan
  4. Pajak dan Asuransi
  5. Tenaga Kerja
  6. Perikatan-perikatan
  7. Laporan Keuangan
  8. Penyertaan pada perusahaan lain
  9. Persetujuan dalam rangka emisi efek
  10. Perkara-perkara.
Prinsip Keterbukaan Pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan dan pihak lain yang tunduk pada Undang-Undang ini untuk menginformasikan masyarakat dalam waktu yang  tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.
Disclousure - Keterbukaan dalam Pasar Modal mempunyai makna kewajiban bagi emiten, perusahaan publik dan perusahaan lain  yang tunduk kepada UUPM untuk mengungkapkan informasi kepada masyarakat secara jelas, akurat dan lengkap tentang fakta material  yang berkaitan dengan usahanya atau tindakan perusahaan yang dapat berpengaruh pada keputusan calon investor terhadap saham atau harga dari efek tersebut
FUNGSI DISCLOSURE/ KETERBUKAAN DALAM PASAR MODAL
a.       Memberikan perlindungan hukum
b.      Memberikan informasi seluas-luasnya
c.       Meningkatkan kepercayaan publik pada pasar modal
Secara umum pelaksanaan keterbukaan di pasar modal dilakukan dalam 3 (tiga) tahap :
a.       Primary Market Level
b.      Secondary Market Level
c.       Timely Disclosure
Go private adalah perubahan status dari perusahaan yang terbuka menjadi perusahaan tertutup. Go private artinya perusahaan yang sahamnya semula dimiliki oleh publik (perusahaan terbuka), berubah kembali menjadi perusahaan tertutup yang hanya dimiliki oleh segelintir pemegang saham saja.
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan BEJ No. 1. 1 Tentang Penghapusan   Delisting & Relisting
KEUNTUNGAN GO PRIVATE
a.       PT tidak perlu melakukan tindakan yang harus didasari oleh perubahan harga saham
b.      PT dapat melakukan tindakan yangberesiko tinggi
c.       PT dapat kembali ke perhitunganakuntansi yang konservatif.
d.      PT menjadi tidak terlalu wajib untukmelakukan pembayaran dividen
e.       Terdapat penguasaan kendali atas PT
Menurut Mr. Subekti “Agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.”
Peraturan:
a.       UU No. 5 Tahun 1960
b.      PP No. 24 Tahun 1997
c.       UU No. 1 Tahun 2011
d.      UU No. 20 Tahun 2011
e.       Peraturan-peraturan lainnya
Hak Atas Tanah
a.       Hak Milik
(Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960)
1.      Hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh
2.      dapat beralih dan dialihkan
3.      Hanya WNI dapat mempunyai Hak milik.
b.      Hak Guna Bangunan
(Pasal 35 UU No. 5 Tahun 1960)
1.      Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan
2.      dapat beralih dan dialihkan
3.      Dapat dimiliki oleh WNI dan badan Hukum Indonesia
c.       Hak Guna Usaha
(Pasal 28 UU No. 5 Tahun 1960)
1.      hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara
2.      dapat beralih dan dialihkan
3.      Dapat dimiliki oleh WNI dan badan Hukum Indonesia
d.      Hak Pakai
(Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1960)
1.      hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung Oleh Negara atau tanah milik orang lain
2.      dapat beralih dan dialihkan
3.      Dapat dimiliki oleh WNI dan badan Hukum Indonesia, WNA dan badan hukum asing
Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas
a.       sederhana
b.      Aman
c.       terjangkau
d.      mutakhir
e.       terbuka
Tujuan Pendaftaran Tanah
a.       untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum
b.      untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
c.       untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pendaftaran  Tanah (Pasal 5, 6 PP No.24 Th 1997)
a.       Diselenggarakan BPN
b.      Pelaksanaan Pendaftaran Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan
c.       Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain
AKTA PPAT
a.       Akta Jual Beli
b.      Akta Tukar Menukar
c.       Akta Hibah
d.      Akta Pemasukan dalam Perusahaan
e.       Akta Pembagian Hak Bersama
f.       Akta pemberian HGB atau HP atas tanah Hak Milik
g.       Akta Pemberian Hak Tanggungan
h.      Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Perbuatan Hukum Hak atas Tanah yang tidak dibuat dengan akta PPAT
a.       Pemberian HGB atau HP diatas HPL
b.      Perubahan HGB untuk rumah tinggal
c.       Pemindahan hak karena lelang
d.      Perpanjangan jangka waktu HGB, HGU, HP
e.       Pelepasan hak atas tanah
f.       Wakaf tanah milik
PEMBANGUNAN PROPERTI
a.       Perumahan
b.      Rumah Susun
c.       Bangunan Lainnya
Prosedur Pembangunan Properti Perizinan Usaha dari penyelenggara Adanya Izin Lokasi Perolehan Hak Atas Tanah
a.       Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah
b.      Adanya Izin Mendirikan Bangunan
c.       Adanya Perijinan lainnya
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.membantu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah berupa akta pemindahan hak atas tanah.
Tugas PPAT
a.       Pengecekan pada Kantor Pertanahan
b.      PPAT menandatangani akta pemindahan hak ketika SSB dan SSP telah dibayar
c.       PPAT membacakan akta kepada para pihak  mengenai isi dan maksud akta
d.      PPAT menyampaikan akta PPAT ke kantor pertanahan
Bentuk-bentuk kerjasama penanaman modal
1.      Joint Ventures
a.      Franchise
1.      Product franchise
2.      Processing franchise or manufacturing franchise
3.      Bussiness format / system franchise
b.      B.O.T
c.       Contract Management. Bentuk usaha kerjasama antara para pihakmodal asing dan nasional menyangkut pengelolaan suatu perusahaan khususnya dalam hal pengelolaan manajemen oleh pihak modal asing terhadap suatu perusahaan nasional
2.      Kerjasama lainnya
3.      Joint Enterprise
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Peraturan tentang Waralaba
PP NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA
PER MEN PERDAGANGAN NO: 31/M-DAG/PER/8/2008 TENTANG PENYELENGGARAAN WARALABA
PERJANJIAN WARALABA
·         Diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis dengan memperhatikan hukum Indonesia
·         Dapat memuat klausula penunjukan Penerima Waralaba lain
·         Harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
KSO Perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana Masing-masing sepakat untuk melakukan suatu saha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang dimiliki dengan Menanggung keuntungan dan kerugian secara bersama-sama.
Bentuk-bentuk KSO
1.      BOT
3 Tahapan dalam Perjanjian BOT
a.      Tahap pembangunan
b.      Tahap Operasional
c.       Tahap transfer
2.      BTO
Perjanjian yang berkaitan dengan B.O.T
a.      Concession Agreement
b.      Construction Agreement
c.       Supply Agreement
d.      Shareholder  Agreement
e.       Operation al  Agreement
f.        Loan Agreement
g.      Offtake  Agreement
Perkembangan jaringan hotel
  1. Hotel Chain International
  2. Hotel Chain Nasional
  3. Sendiri/ Mandiri
COLLATERAL - JAMINAN
a.       JAMINAN PERSEORANGAN
1.      Jaminan Perseorangan
2.      Jaminan Perusahaan
3.      Bank Garansi
b.      JAMINAN KEBENDAAN
1.      Benda Tetap/ tidak bergerak
2.      Benda bergerak
3.      Benda bergerak tetapi ukuran bersihnya melebihi 20 m2
4.      Benda yang didirikandiatas alas hak milik pihak lain
Tipe Jaminan Kebendaan:
1.      Hak Tanggungan Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang  merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain
Hak Atas TanahYang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan
a.      Hak Milik
b.      Hak Guna Usaha
c.       Hak Guna Bangunan
d.      Hak Pakai
e.       Hak Milik Atas
f.        Satuan Rumah Susun
Ciri dan Sifat Hak Tanggungan
a.       Hak Preference
b.      Droit de Suite
c.       Tidak dapat dibagi-bagi
d.      Dapat digunakan untuk menjamin hutang
e.       Punya kekuatan eksekutorial
f.       Spesialitas dan Publisitas
Eksekusi Hak Tanggungan
a.       Penjualan dibawah tangan
b.      Penjualan Jaminan melalui
c.       Proses Lelang
Hapusnya Hak Tanggungan
a.       Utang yang dijamin sudah lunas
b.      Hak Tanggungan dilepaskan Secara sukarela
c.       Musnahnya tanah yang dibebani Hak Tanggungan
d.      Berakhirnya jangka waktu hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan

2.      Fidusia
UU No. 42 Tahun 1999
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Akta Jaminan Fidusia
·         Pembebanan Benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan  akta notaris dan merupakan merupakan akta Jaminan  Fidusia
·         Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
·         Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat  Jaminan Fidusia
Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa :
·         Utang yang telah ada;
·         Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu;
·         utang yang pada saat eksekusj dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi.


3.      Gadai
adalah bentuk jaminan atas benda-benda bergerak yang akan diberikan dengan menyerahkan benda tersebut dalam kekuasaan kreditor
SIFAT JAMINAN GADAI
1.      Bersifat Accesoir
2.      Memberikan hak preference
3.      Memiliki kekuatan eksekutorial
4.      Hak gadai tidak dapat dibagi2
5.      Benda gadai dalam kekuasaan debitur
6.      Hak gadai berisi hak untuk melunasi hutang
7.      Bersifat individualiteit
8.      Bersifat menyeluruh (totaliteit)
9.      Sebagai jura in re alinea (yang terbatas)
Objek Gadai
a.       Benda bergerak berwujud
b.      Benda bergerak tidak berwujud
c.       Benda tidak bergerak berwujud

4.      Hipotik
Ketentuan Umum Hipotik
a.       Memberikan hak preference
b.      Adanya asas spesialitas dan publisitas
c.       Dapat dibebani dalam beberapa peringkat
Syarat pemberian hipotik
1.      Hak kebendaan sudah lahir dan berada di tangan pemberi hipotik
2.      Berat kapal diatas 20 m3
3.      Kapal tersebut sudah didaftarkan di Indonesia
4.      Pembebanan hipotik dilakukan dengan akta otentik
5.      Menjamin utang tertentu baik yang sudah ada maupun akan ada





Tidak ada komentar:

Posting Komentar