PAPER MANAJEMEN
OPERASIONAL
MANAJEMEN
PEMELIHARAAN
PADA UNIVERSITAS
PEMBANGUNAN PANCA BUDI
Oleh:
RACHMAWATI TUS S 13080574109
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTA EKONOMI
S1 MANAJEMEN
2013
MANAJEMEN PEMELIHARAAN
PADA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA
BUDI
MANAJEMEN PEMELIHARAAN SARANA
PRASARANA PADA UNIVERSITAS
1. KLASIFIKASI PEMELIHARAAN
SARANA PRASARANA
Pemeliharaan
sarana prasarana yang dilakukan di universitas adalah dalam upaya untuk
menunjang peningkatan kualitas pelayanan terhadap kegiatan Tridharma Perguruan
Tinggi. Pemeliharaan yang dilakukan oleh universitas tidak saja kepada asset
Universitas saja melainkan juga asset yayasan yang dipergunakan oleh
Universitas. Klasifikasi pemeliharaan atas asset tersebut dapat dibedakan atas
:
A. Klasifikasi Pemeliharaan Atas
Pemakaian Bersama
Pemeliharaan
atas pemakaian bersama meliputi seluruh asset milik yayasan yang digunakan oleh
unit yang berada di bawah naungan yayasan seperti gedung, kendaraan, dan
fasilitas umum sosial lainnya. Pelaksana dari pemeliharaan atas asset pemakaian
bersama dilaksanakan oleh KDA.
ü
Gedung
Dan Sarana Umum. Gedung
dan sarana umum yang ada selalu digunakan secara bersama-sama oleh unit-unit
yang ada. Namun secara teknis pemeliharaannya dapat dibedakan sebagai berikut :
·
Untuk
gedung yang digunakan oleh universitas maka pemeliharaan akan dibebankan kepada
universitas.
·
Untuk
gedung yang digunakan secara bersama oleh universitas dan perguruan maka
pemeliharaan dibebankan kepada universitas dan perguruan secara bersama.
ü Kendaraan Dinas. Kendaraan
dinas adalah kendaraan dinas milik yayasan yang dikelola oleh KDA sebagai
penanggung jawab dan dapat digunakan oleh unit-unit yang ada dilingkungan
yayasan. Selama pemakaian terhadap kendaraan dinas jika terjadi kerusakan pada
kendaraan tersebut menjadi tanggung jawab unit pemakai. Dalam hal ini pemakai
dapat menggunakan berita acara kerusakan/kecelakaan berdasarkan ketentuan yang
diatur oleh KDA.
ü Fasilitas Laboratorium. Pemeliharaan fasilitas laboratorium komputer,
laboratorium ilmu-ilmu dasar, laboratorium bahasa, serta peralatan praktikum
lainnya yang berada dan menjadi tanggung jawab KDA. Universitas bersama-sama
dengan perguruan sebagai pengguna fasilitas laboratorium akan dikenakan beban
biaya pemeliharaan.
ü Fasilitas Perpustakaan Pemeliharaan fasilitas perpustakaan meliputi buku,
majalah, jurnal, skripsi, dan bahan-bahan referensi lainnya yang dikelola
menjadi tanggung jawab KDA. Universitas bersama-sama dengan perguruan sebagai
pengguna fasilitas perpustakaan akan dikenakan beban biaya pemeliharaan.
B. Klasifikasi Pemeliharaan Atas
Pemakaian Milik Universitas
Pemeliharaan
atas pemakaian milik universitas merupakan pemeliharaan seluruh sarana
prasarana yang dibeli dan dikelola oleh universitas untuk mendukung operasional
universitas. Pemeliharaan atas pemakaian milik universitas meliputi:
ü
Fasilitas
Proses Belajar Mengajar. Pemeliharaan
fasilitas proses belajar mengajar yang terdiri dari Kursi mahasiswa, kursi
dosen, meja dosen, white board, laptop, LCD dan alat peraga lainnya serta
ruangan belajar yang dikhususkan pemakaiannya untuk universitas menjadi
tanggung jawab BSDMU. Dalam melaksanakan proses pengawasan dilapangan, BSDMU
akan menunjuk petugas sebagai pengawas dan fasilitator di setiap lantai gedung
yang digunakan untuk kegiatan perkuliahan.
ü
Fasilitas
Perkantoran. Pemeliharaan
fasilitas perkantoran meliputi seluruh fasilitas yang ada dikantor unit kerja
yang meliputi lemari, meja, kursi, komputer administrasi, laptop, scanner,
kamera, kipas angin, dan fasilitas kantor lainnya menjadi tanggung jawab BSDMU.
Dalam melaksanakan tugasnya, BSDMU akan menunjuk unit pengguna sebagai
pelaksana pengawasan dilapangan.
ü
Fasilitas
Komputer dan Jaringan. Pemeliharaan
fasilitas komputer dan jaringan meliputi seluruh computer dan jaringan yang
digunakan untuk mengelola sistem informasi terintegrasi di lingkungan
universitas menjadi tanggung jawab BAPSI. Dalam melaksanakan tugasnya, BAPSI
universitas akan menunjuk unit pengguna sebagai pelaksana pengawasan
dilapangan.
2. PROSEDUR
PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA
A. Prosedur
Pemeliharaan Atas Pemakaian Bersama
ü Gedung Dan
Sarana Umum
·
Untuk gedung
yang hanya digunakan oleh universitas, maka pemeliharaan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab universitas.
·
Untuk gedung
yang digunakan oleh universitas dan perguruan maka tanggung jawab diberikan
kepada salah satu unit secara bergantian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun
melalui surat keputusan bersama antara rektor, inspektur dan KDA , dan
pemeliharaan ditanggung secara bersama.
·
Fasilitas umum yang ada selalu digunakan
bersama-sama oleh unit yang ada di lingkungan yayasan, sehingga unit pemakai
harus mengajukan jadwal pemakain kepada KDA sebagai penanggung jawab
pemeliharaan, namun secara bersama-sama universitas dan perguruan menanggung
atas biaya pemeliharaan.
·
Mekanisme pemeliharaan akan diatur oleh
KDA sebagai pelaksana teknis pemeliharaan.
ü
Kendaraan
Dinas
·
Setiap
unit pemakai termasuk universitas dan unit dijajarannya agar mengajukan
permohonan pemakaian kendaraan dinas kepada KDA minimal 1 hari sebelumnya.
·
Segala
biaya yang timbul akibat pemakaian adalah menjadi tanggung jawab unit pemakai.
·
Pemeliharaan
atas kendaraan dinas dilaksanakan oleh KDA.
·
Mekanisme
pemeliharaan akan diatur oleh KDA sebagai pelaksana teknis pemeliharaan.
ü
Fasilitas
Laboratorium
·
Semua
hal berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas laboratorium ada dalam tanggung
jawab KDA dengan pelaksananya Kepala laboratorium.
·
Unit
penanggungjawab wajib menyampaikan usulan pemeliharaan kepada Ka. KDA
·
Setiap
pemakai wajib menjaga dan memelihara semua fasilitas yang dipakai.
·
Mekanisme
pemeliharaan akan diatur oleh KDA sebagai pelaksana teknis pemeliharaan.
ü
Fasilitas
Perpustakaan
·
Semua
hal berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas perpustakaan ada dalam tanggung
jawab KDA dengan pelaksananya Kepala perpustakaan.
·
Unit
penanggungjawab wajib menyampaikan usulan pemeliharaan kepada Ka. KDA.
·
Setiap
pemakai wajib menjaga dan memelihara semua fasilitas yang dipakai.
·
Mekanisme
pemeliharaan akan diatur oleh KDA sebagai pelaksana teknis pemeliharaan.
Alur pemeliharaan milik bersama dapat digambarkan
sebagai berikut :
|
|
2
B.
Prosedur Pemeliharaan Atas Pemakaian Milik Universitas
ü Fasilitas Proses Belajar Mengajar
·
Semua
hal berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas proses belajar mengajar ada dalam
tanggung jawab BSDMU.
·
Unit
pemakai wajib melaporkan tentang kondisi fasilitas yang perlu dilakukan
pemeliharaan kepada BSDMU.
·
BSDMU
dan R2 menyampaikan usulan pemeliharaan kepada rektor dengan membuat taksasi
biaya.
·
Setiap
pemakai wajib menjaga dan memelihara semua fasilitas yang dipakai.
ü Fasilitas Perkantoran
·
Semua
hal berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas kantor ada dalam tanggung jawab
pimpinan unit yang bersangkutan.
·
Unit
pemakai wajib menyampaikan usulan pemeliharaan kepada R2 melalui BSDMU dengan
membuat taksasi biaya.
·
Setiap
pemakai wajib menjaga dan memelihara semua fasilitas yang dipakai.
ü Fasilitas Komputer Dan Jaringan
·
Semua
hal berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas komputer dan jaringan ada dalam
tanggung jawab BAPSI.
·
Unit
pemakai wajib melaporkan tentang kondisi fasilitas yang perlu dilakukan
pemeliharaan kepada BAPSI.
·
BAPSI
melalui BSDMU wajib menyampaikan usulan pemeliharaan kepada R2 dengan membuat
taksasi biaya.
·
R2
menyampaikan usulan pemeliharaan kepada Rektor.
·
Setiap
pemakai wajib menjaga dan memelihara semua fasilitas yang dipakai
Alur
pemeliharaan milik universitas dapat digambarkan sebagai berikut:
|
|
|
4 3
3. PENANGGUNGJAWAB PEMELIHARAAN
SARANA PRASARANA
A. Penanggungjawab Pemeliharaan
Atas Pemakaian Bersama
ü Gedung Dan Sarana Umum . Penanggung
jawab pemeliharaan dari gedung dan sarana umum yang digunakan secara bersama
oleh universitas dan perguruan adalah KDA yang selanjutnya menunjuk unit
pengguna sebagai pelaksana di lapangan.
ü Kendaraan Dinas.
Penanggung jawab pemeliharaan dari kendaraan dinas yang digunakan secara
bersama oleh universitas dan perguruan adalah KDA yang selanjutnya menunjuk
petugas sebagai pelaksana di lapangan.
ü Fasilitas Laboratorium.
Penanggung jawab pemeliharaan dari fasilitas laboratorium yang digunakan secara
bersama oleh universitas dan perguruan adalah KDA yang selanjutnya menunjuk Ka.
Laboratorium sebagai pelaksana di lapangan.
ü Fasilitas Perpustakaan.
Penanggung jawab pemeliharaan fasilitas perpustakaan yang digunakan secara
bersama oleh universitas dan perguruan adalah KDA yang selanjutnya menunjuk Ka.
Perpustakaan sebagai pelaksana di lapangan.
B. Penanggungjawab Pemeliharaan
Atas Pemakaian Milik Universitas
ü Fasilitas Proses Belajar Mengajar.
Penanggung jawab pemeliharaan dari fasilitas proses belajar mengajar
dilingkungan universitas secara umum adalah BSDMU, namun secara teknis
pengawasan dilapangan dipercayakan kepada unit terkait atau petugas yang ditunjuk
dilingkungan universitas.
ü Fasilitas Perkantoran.
Penanggung jawab pemeliharaan dari fasilitas perkantoran dilingkungan
universitas secara umum adalah BSDMU, namun secara teknis pengawasan dilapangan
dipercayakan kepada unit terkait atau petugas yang ditunjuk dilingkungan
universitas.
ü Fasilitas komputer dan Jaringan.
Penanggung jawab pemeliharaan dari fasilitas komputer dan jaringan dilingkungan
universitas secara umum adalah BSDMU, namun secara teknis pengawasan dilapangan
dipercayakan kepada unit terkait dilingkungan universitas sebagai user dari
fasilitas yang digunakan dan berkoordinasi dengan BAPSI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar