Jumat, 12 Februari 2016

EKONOMI SYARIAH



Fungsi syariah dalam ekonomi syariah
            Fungsi syariah dalam agama untuk mengatur dan memelihara aspek-aspek lahiriyah umat manusia khusunya, baik yang berkaitan dengan individu, sosial dan lingkungan alam, sehingga terwujud keselarasan dan keharmonisan.
            Bagian kehidupan manusia yang diatur oleh syariat adalah asfek ekonomi. Al-quran dan as-sunah sebagai sumber dalam ajaran islam banyak  memuat prinsip-prinsip mendasar dalam melakukan tindakan ekonomi baik secara eksplisit maupun inplisit. 
Prinsip:
1)  Ta'awun (saling membantu)
2)  Keadilan
3)  Logis  dan rasional tidak emosional
4)  Professional
Beberapa alasan mengapa ilmu ekonomi tidak dapat disamakan dengan ilmu alam diantaranya sebagai berikut :
  Ilmu ekonomi merupakan ilmu sosial yang mengadapi banyak orang dengan  berbagai motif. Dengan demikian hukum ekonomi hanya mampu memberikan hasil rata-rata.
  Dilihat dari data ekonomi yang memiliki jumlah maksimal dan juga dapat  berubah sewaktu-waktu. Hal ini biasanya dipengaruhi oleh selera juga reaksi yang mampu berubah sehingga menyebabkan banyak resiko yang harus dihadapi.
  Sekian banyak faktor  yang tidak dapat diketahui, dengan kata lain hukum ekonomi juga dapat disamakan artinya dengan hukum pasang surut. Dalam artian setiap kegiatan manusia tidak dapat diduga dengan cara yang biasa.
Sumber Hukum:
Keseluruhan dari dasar dan sumber hukum ekonomi merupakan suatu mukjizat yang tetap adanya dalam artian hukum islam tidak dapat disamakan dengan hukum  pasang surut maupun hukum- hukum yang lainnya.
Empat sumber hukum islam diantaranya, Al-Qur’an, Sunnah dan hadist, Ijma’Qiyas dan ijtihad. Selanjutnya akan dijelaskan sesuai dengan kegunaannya masing - masing.
Terdapat empat dasar fiqh yang telah diuji yaitu dari sumber-sumber hukum yang telah diterima dan disahkan oleh keempat mazhab utama. Dari prinsip-prinsip hukum lainnya hanya diterima oleh sebagian kecil dan perlu dijelaskan secara singkat, diantaranya : istihsan, istislah, dan istishab.
Pada tahap ini perlu dipahami bahwa pemahaman atas penafsiran dan penerapan  pengetahuan yang diwahyukan dan pengetahuan yang bukan wahyu yang menyebabkan terjadinya perbedaan mazhab fiqh. Diantara mazhab fiqh yang terpenting adalah :
  1. Mazhab Hanafi
  2. Mazhab Malik.
  3. Mazhab Shafi’i
  4. Ahmad Ibn Hanbal
Sistem Ekonomi Syariah
adalah system ekonomi yang mandiri, oleh karenanya Islam mendorong kehidupan sebagai kesatuan yang utuh dan menolong kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, yang individu-individunya saling  membutuhkan dan saling melengkapi dalam sekema tata sosial, karena manusia adalah entitas individu sekaligus kolektif
Karakteristik:
  1. Karakteristik pertama, ekonomi Islam adalah menjunjung tinggi prinsip keadilan, diantaranya termanifestasikan dalam sistem bagi hasil (profit and loss sharing).
  2. Karakteristik kedua, dalam ekonomi Islam terdapat dialektika antara nilai-nilai spiritualisme dan materialisme. 
  3. Karakteristik ketiga, kebebasan ekonomi, artinya tetap membenarkan kepemilikan individu dan kebebasan dalam bertransaksi sepanjang dalam koridor syariah.
  4.  Karakteristik Keempat, karakteristik ekonomi Islam ditandai adanya kepemilikan multijenis (multitype ownership),artinya hakikatnya pemilik alam beserta segala isinya hanyalah Allah semata, sedangkan kepemilikan manusia merupakan derivasi atas kepemilikan Allah yang hakiki (istikhlaf).
  5. Karakteristik kelima, menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat.  Tidak ada dikotomi antara yang satu dengan yang lainnya, artinya kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan masyarakat, atau sebaliknya.
Perbedaan Dasar Ekonomi Syariah Dan Ekonomi Konvensional
Ilmu Ekonomi syariah:
ü  Manusia sosial namun religius
ü  Menangani masalah dengan menentukan prioritas
ü  Pilihan alternative kebutuhan dituntun dengan nilai Islam
ü  Sistem pertukaran dituntun oleh etika Islami
ü  Penentuan besarnya bagi hasil ditentukan pada saat akad. Pada akad ini pembagian keuntungan berdasarkan kedua belah pihak, antara pihak bank dan nasabah.
Ilmu Ekonomi Konvensional:
ü  Manusia sosial
ü  Menangani masalah sesuai dengan keinginan individu
ü  Pilihan alternative kebutuhan dituntun oleh kepentingan individu/egois
ü  Pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar
ü  Ketentuan pembayaran bunga ditetapkan pada waktu akad, dengan melihat bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan akan selalu mendapatkan keuntungan.
Metodologi Ekonomi Syariah
Dalam bagian metodologi ini akan membahas alat-alat analisis. Literatur Islam yang ada sekarang mengenai Ekonomi mempergunakan dua macam metode. Pertama adalah metode deduksi dan kedua metode pemikiran etrospektif.
Konstruksi Ekonomi Syariah
Berkembangnya kebutuhan membuat manusia melakukan kegiatan alamiyah, dengan mencari dan melakukan pekerjaan yang menghasilkan sebagai mekanisme tukar-menukar dan dengan adanya pola kerja dan nilai dari hasil pekerjaannya menimbulkan adanya transaksi tukar-menukar, baik tenaga kerja dengan gaji yang diterima dan lain sebagainya.

Harta dan Perspektif syariah
Pengertian Harta      
            Dalam istilah ilmu fiqih,harta adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk digunakan saat dibutuhkan. Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali bila dibolehkan menggunakannya secara syariat.
            Menurut Wahbah Zuhaili,harta didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, harta dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi’il), baik sesuatu itu berupa dzat (materi).
            Menurut istilah syar’i  harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ seperti jual-beli, pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian. Maka seluruh apapun yang digunakan oleh manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.
Kedudukan Harta
            Sikap Islam terhadap harta merupakan bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia. Dimana sukap yang dimaksud adalah sikap pertengahan yang seimbang. Materi atau harta dalam pandangan Islam adalah sebagai jalan, bukan satu-satunya tujuan, dan bukan sebagai sebab yang dapat menjelaskan semua kejadian-kejadian.
            Pada al-Qur’an surat al-Kahfi: 46 dan an-Nisa: 14 dijelaskan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak dan keturunan. Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan yang mendasar.
            Harta yang baik adalah harta jika diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan Karena itu pula Allah rela memberikan harta itu kepada hamba-Nya.
Pengertian Kepemilikan dalam Islam
            Kepemilikan sebenarnya berasal dari bahasa Arab. "malaka" yang artinya memiliki. Dalam bahasa Arab "milk" berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum. Dimensi kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki sesuatu barang berarti mempunyai kekuasaan terhadap barang tersebut sehingga ia dapat mempergunakannya menurut kehendaknya dan tidak ada orang lain, baik itu secara individual maupun kelembagaan, yang dapat menghalang-halanginya dari memanfaatkan barang yang dimilikinya itu
Jenis-jenis Kepemilikan
Islam membagi konsep kepemilikan menjadi tiga,yaitu :
  1. Kepemilikan individu (private property)
Kepemilikan individu adalah hak individu yang diakui syariah dimana dengan hak tersebut seseorang dapat memiliki kekayaan yang bergerak maupun tidak bergerak. Hak ini dilindungi dan dibatasi oleh hukum syariah dan ada kontrol. Selain itu seseorang akhirnya dapat memiliki otoritas untuk mengelola kekayaan yang dimilikinya.
  1. Kepemilikan Publik ( collective proverty )
Kepemilikan publik adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah bagi kaum muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum muslim.
3.    Kepemilikan Negara ( state Property )
Kepemilikan Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim yang pengelolaannya menjadi wewenang khalifah semisal harta fai, kharaj, jizyah dan sebagainya. Sebagai pihak yang memiliki wewenang, ia bisa saja mengkhususkannya kepada sebagian kaum muslim, sesuai dengan kebijakannya
Pemanfaatan Kepemilikan
            Kepemilikan akan harta tentu dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan tersebut dan larangan memiliki kekayaan tanpa dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan itu. Dalam Islam setiap semua bentuk pemanfaatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak.
            Terkait dengan harta, pertanggungjawaban yang diberikan meliputi dua perkara yaitu tidak hanya untuk apa harta itu digunakan dan dari mana harta didapat. Dalam hal ini pengaturan pemanfaatan digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu pemanfaatan yang dihalalkan dan pemanfaatan yang diharamkan dalam islam.
Pengembangan Kepemilikan
            Pengembangan kepemilikan terkait dengan suatu mekanisme atau cara yang akan digunakan untuk menghasilkan pertambahan kepemilikan harta. Pengembangan kepemilikan dalam islam pada dasarnya diberikan kebebasan untuk mengembangkannya selama tidak terkait dengan larangan. Syariah islam melarang pengembangan harta dalam hal yang dilarang seperti perjudian, riba, trik keji,dan penipuan.
Sebab kepemilikan harta yaitu sebagai berikut:
1. Bekerja
Menurut hukum-hukum syariah ada beberapa bentuk kerja yang bisa dijadikan sebagai sebab kepemilikan harta adalah sebagai berikut:
Ò  Menghidupkan Tanah Mati
Ò  Menggali Kandungan Bumi
Ò  Berburu
Ò  Makelar dan Pemandu
Ò  Mudharabah
Ò  Musaqat
Ò  Ijarah (Kontrak Kerja)
2. Waris
Waris adalah salah satu sarana untuk membagi kekayaan bagi waris tersebut dimana hanya menjelaskan tentang fakta waris, sesuai dengan syariah sehingga harta tersebut menjadi milik ahli waris tersebut. Ada 3 kondisi seseorang bisa membagikan kekayaan dalam masalah waris:
a)      Harta waris bisa dibagikan apabila ahli waris yang ada mampu menghabiskan semua harta waris yang ditinggal mayit sesuai dengan hukum waris.
b)      Jika tidak ada ahli waris yang bisa menghabiskan semua harta waris sesuai hukum syariah maka sebagiannya harus diserahkan kepada baitul mal.
c)      Jika tidak ada ahli waris sama sekali maka semua harta pusaka yang ada diserahkan kepada baitul mal.
3. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
Hidup adalah hak setiap orang dan seseorang itu harus mendapatkan kehidupan sebagai haknya sehingga adanya kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup merupakan sebab-sebab kepemilikan.
4. Pemberian harta negara kepada rakyat
Pemberian harta negara kepada rakyat diambil dari harta baitul mal, baik untuk memenuhi hajat hidup atau untuk memanfaatkan kepemilikan.
5. Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga
Harta yang dimaksud disini adalah seperti Hubungan antar individu satu sama lain baik hubungan ketika masih hidup, misal hibah dan hadiah dan juga wasiat. atau juga Menerima harta sebagai ganti rugi dari musibah yang menimpa seseorang atas orang yang terbunuh dan luka.

Akad
Pengertian:
Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Akad yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat yaitu pihak-pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, bentuk dan kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.
Pembentukan akad:
Dalam pelaksanaan akad atau dalam pembentukannya,  baru dapat dikatakan benar, sah atau diakui keberadaannya oleh hokum apabila semua unsure pembentuknya terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diantaranya adalah adanya unsure ‘ridla’, unsure objek akad ‘mahar’ dan unsure sebab akibat ‘sabab’ serta ‘ganjaran’ apabila asas (rukunnya) tidak dipenuhi (konsekuensi). Sebelum melakukan akad (perikatan) pelaku akad harus menentukan jenis, hakikat tujuan, bentuk dan nama yang sudah umum. Sehingga pihak hakim bisa mengambil kesimpulan dari bentuk pelaksanaan akad itu. Dan apabila didapati kesamaran (keraguan) dalam bentuk, jenis, nama dan sebagainya, yang dengan kesamaran tersebut, hakim tidak bisa menyimpulkan bentuk akadnya, maka pihak hakim berhak mengambil kesimpulan dengan lebih memprioritaskan pihak yang berhutang.
Syarat Akad adalah :
}  Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak.
}  Yang dijadikan objek akad menerima hukumnya.
}  Akad diizinkan oleh syara', dilakukan dengan orang yang mempunyai hak.
}  Janganlah akad itu yang dilarang oleh syara'.
}  Akad dapat memberikan faedah.
}  Ijab itu berjalan terus.
}  Ijab dan kabul mesti bersambung.
Menurut sebagian ulama' rukun akad terdiri dari 3 komponen yaitu :
}  Sighat, yaitu ungkapan kesepakatan, pernyataan ijab dan kabul.
}  Al Aqidani, yaitu dua pihak yang melakukan kontrak.
}  Al ma'qud alaih, yaitu objek kontrak atau keadaan yang dikehendaki oleh kontrak.
Macam Akad:
Pembagian akad dari segi ada atau tidaknya kompensasi ada 2 macam yaitu:
  1. Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit). Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
  2. Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain-lain.
Berakhirnya Akad:
Para ulama fikih menyatakan bahwa suatu akad dapat berakhir apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
}  Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad.
}  Dalam akad bersifat mengikat, suatu akad bisa dianggap berakhir jika :
1.      Jual beli itu fasad.
2.      Berlakunya khiyar syart, khiyar aib, atau khiyar ru'yah.
3.      Akad itu dilaksanakn oleh salah satu pihak.
4.      Tercapainya tujuan akad itu sempurna.

Zakat
Pengertian Zakat
       Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam. Zakat dari segi praktiknya adalah kegiatan bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat islam.
Fungsi dan hikmah zakat
       Membersihkan harta (kekayaan)
       Mendidik sifat dermawan
       Merupakan salah satu wujud syukur
       Merupakan sarana penyantunan fakir miskin
       Merupakan sarana lahirnya masyarakat yang terhormat
Macam zakat
       Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Zakat ini berupa makanan pokok sesuai dengan daerah masing-masing yang memberikan zakat.
       Zakat maal (harta)
Zakat maal merupakan zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Syarat dan ketentuan zakat:
1.      syarat-syarat zakat emas dan perak adalah, di antaranya :
       Islam
       Merdeka
       Milik sempurna
       Mencapai nisab
       Haul (1 tahun)
Perihal zakat emas atau perak ada sebuah hadits shahihain,
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَ اَوَاقٍ صَدَقَةٌ
Artinya:”Tidak ada (wajib) zakat jika kurang dari 5 auqiyah”.
Para madzhab berpendapat bahwa 1 (satu) auqiyah sama dengan 20 mitsqal atau sekitar 85 gram emas, sedangkan nisab perak 200 dirham atau sekitar 672 gram perak. Sedangkan zakatnya sebesar 2,5% jika sudah memenuhi syarat.
Kewajiban mengeluarkan zakat emas, perak dan sejenisnya ini disebabkan harta ini terus bertambah nilai ekonomisnya sehingga wajib dibersihkan dengan zakat mal. Lain halnya jika barang-barang tersebut menjadi hulliy (perhiasan), yang statusnya berubah sebagai barang/harta tetap.
2.      Zakat hasil pertanian, perkebunan, perikanan
Untuk jenis zakat ini, ada beberapa ketentuan. Di antaranya adalah :
       Hasil pertanian atau perkebunan dihitung (dizakati) setiap kali panen.
       Mencapai nisab.
       Jika tanaman disirami oleh tenaga manusia dan mengeluarkan biaya, maka zakatnya 5%.
       Jika tanaman disiram bukan oleh tenaga manusia tapi dari alam dan tidak mengeluarkan biaya, maka zakatnya 10%.
       Ada yang memelihara. Menurut Imam Taqiyudin meskipun tumbuh sendiri semisal biji-bijiannya menebar, terbawa angin atau air.
       Makanan pokok yang bisa disimpan. Jika bukan, diqiyaskan dengan makanan pokok setempat. Misalkan hasil pertanian seperti bayam (sejenis dedaunan), maka dikonfersi ke makanan pokok setempat (jika di indonesia berarti beras, gandum, jagung atau sagu).
Jenis Tanaman Yang Wajib Dizakati
Pada zaman rasulullah SAW, di jazirah Arab tanaman yang menjadi andalan adalah sya’ir (gandum halus), hinthah (gandum kasar), zabib (anggur kering) dan tamr (kurma kering).
3.      Ketentuan Zakat Perniagaan Dan Sejenisnya
Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 mitsqal atau senilai 85 gram emas
Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
Dapat dibayar dengan uang atau barang
Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).
4.      Zakat pertambangan
Zakat untuk jenis hasil pertambangan ini dikeluarkan setiap kali selesai penggalian, seperti halnya pertanian diambil setelah panen. Yang termasuk jenis ini adalah emas, perak, batu bara, mutiara, intan, ambar, marjan, biji timah, minyak bumi dan lain-lain.
Ketentuan Zakat Pertambangan Dan Sejenisnya
       Dikeluarkan zakat setiap kali selesai penggalian.
       Nisabnya diqiyaskan (konfersi) dengan nisab emas murni, yaitu 20 mitsqal atau senilai 85 gr, perak 200 dirham  atau 672 gram.
        Kadar zakat sebesar 2,5 %
       Dapat dibayar dengan uang atau barang
5.      Zakat perternakan
Zakat hasil ternak meliputi  ternak besar seperti unta dan sapi, sedang seperti kambing dan domba atau kecil seperti unggas. Kadar zakatnya disesuaikan jenis binatang ternaknya dan umurnya. Sedangkan haulnya satu tahun.
       Ketentuan Zakat Kambing Atau Domba:
       Nisab ternak jenis kambing dan domba sebanyak 40. Jika hewan ternak kurang dari 40 ekor, maka belum wajib.
       Setelah nisab 40 ekor, selanjutnya setiap kali bertambah 100 ekor, maka zakatnya ditambah 1 ekor lagi
Jumlah Kambing/Domba
Besaran Zakat
40-120
1 ekor kambing 2 th/1 ekor domba 1 th
121-200
2 ekor kambing
201-300
3 ekor kambing
301-400
4 ekor kambing
401-500
5 ekor kambing
       Ketentuan Zakat Sapi Atau Kerbau:
       Nisab ternak jenis sapi atau kerbau sebanyak 30 ekor. Jika hewan ternak kurang dari 30 ekor, maka belum wajib zakat.
       Setiap kali tambah 30 ekor, ditambah zakatnya 1 ekor lagi.
Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan zakat atas ternak tersebut.
Jumlah Unta
Besaran Zakat
9
1 ekor unta
10-14
2 ekor unta
15-19
3 ekor unta
20-24
4 ekor unta
25-35
1 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-45
1 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-60
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-75
1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-90
2 ekor bintu labun
91-120
2 ekor hiqqoh
121-129
3 ekor bint labun


       Ketentuan Zakat Unggas
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar  (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Peraturan Zakat
       Badan Amil Zakat Nasional (disingkat BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat. BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
       PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN ZAKAT
       Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 dan Penjelasan UU no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
       Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
       Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekertariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional
       Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengajuan Pertimbangan Pengangkatan/Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota
       Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Rekomendasiizin Pembentukan Lembaga Amil Zakat
Perundang-undangan tentang zakat
Pasal 43 Bab X Peraturan Peralihan UU No. 23/2011 yang berbunyi:
       Badan Amil Zakat Nasional yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS berdasarkan Undang-Undang ini sampai terbentuknya BAZNAS yang baru sesuai dengan Undang-Undang ini.
       Badan Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil Zakat Daerah kabupaten/kota yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang ini sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
       Adapun BAZ kecamatan (UU No. 38/1999) termasuk yang tidak diatur lagi dalam UU No. 23/2011 dan harus menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari BAZNAS kabupaten/kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar