Fungsi syariah dalam ekonomi syariah
Fungsi syariah dalam agama untuk
mengatur dan memelihara aspek-aspek lahiriyah umat manusia khusunya, baik yang
berkaitan dengan individu, sosial dan lingkungan alam, sehingga terwujud
keselarasan dan keharmonisan.
Bagian kehidupan manusia yang diatur
oleh syariat adalah asfek ekonomi. Al-quran dan as-sunah sebagai sumber dalam
ajaran islam banyak memuat prinsip-prinsip mendasar dalam melakukan
tindakan ekonomi baik secara eksplisit maupun inplisit.
Prinsip:
1) Ta'awun (saling membantu)
2) Keadilan
3) Logis dan rasional tidak emosional
4) Professional
Beberapa
alasan mengapa ilmu ekonomi tidak dapat disamakan dengan ilmu alam diantaranya
sebagai berikut :
Ilmu ekonomi merupakan ilmu sosial yang mengadapi
banyak orang dengan berbagai motif.
Dengan demikian hukum ekonomi hanya mampu memberikan hasil rata-rata.
Dilihat dari data ekonomi yang memiliki jumlah
maksimal dan juga dapat berubah
sewaktu-waktu. Hal ini biasanya dipengaruhi oleh selera juga reaksi yang mampu
berubah sehingga menyebabkan banyak resiko yang harus dihadapi.
Sekian banyak faktor
yang tidak dapat diketahui, dengan kata lain hukum ekonomi juga dapat
disamakan artinya dengan hukum pasang surut. Dalam artian setiap
kegiatan manusia tidak dapat diduga dengan cara yang biasa.
Sumber
Hukum:
Keseluruhan dari dasar dan sumber hukum ekonomi
merupakan suatu mukjizat yang tetap adanya dalam artian hukum islam tidak dapat
disamakan dengan hukum pasang surut
maupun hukum- hukum yang lainnya.
Empat sumber hukum islam diantaranya, Al-Qur’an,
Sunnah dan hadist, Ijma’Qiyas dan ijtihad. Selanjutnya akan dijelaskan sesuai
dengan kegunaannya masing - masing.
Terdapat empat dasar fiqh yang telah diuji yaitu
dari sumber-sumber hukum yang telah diterima dan disahkan oleh keempat mazhab
utama. Dari prinsip-prinsip hukum lainnya hanya diterima oleh sebagian kecil
dan perlu dijelaskan secara singkat, diantaranya : istihsan, istislah, dan
istishab.
Pada tahap ini perlu dipahami bahwa pemahaman atas
penafsiran dan penerapan pengetahuan
yang diwahyukan dan pengetahuan yang bukan wahyu yang menyebabkan terjadinya
perbedaan mazhab fiqh. Diantara mazhab fiqh yang terpenting adalah :
- Mazhab Hanafi
- Mazhab Malik.
- Mazhab Shafi’i
- Ahmad Ibn Hanbal
Sistem Ekonomi Syariah
adalah
system ekonomi yang mandiri, oleh karenanya Islam mendorong kehidupan sebagai
kesatuan yang utuh dan menolong kehidupan seseorang sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari kehidupan masyarakat, yang individu-individunya saling membutuhkan dan saling melengkapi dalam
sekema tata sosial, karena manusia adalah entitas individu sekaligus kolektif
Karakteristik:
- Karakteristik pertama, ekonomi Islam adalah menjunjung tinggi prinsip keadilan, diantaranya termanifestasikan dalam sistem bagi hasil (profit and loss sharing).
- Karakteristik kedua, dalam ekonomi Islam terdapat dialektika antara nilai-nilai spiritualisme dan materialisme.
- Karakteristik ketiga, kebebasan ekonomi, artinya tetap membenarkan kepemilikan individu dan kebebasan dalam bertransaksi sepanjang dalam koridor syariah.
- Karakteristik Keempat, karakteristik ekonomi Islam ditandai adanya kepemilikan multijenis (multitype ownership),artinya hakikatnya pemilik alam beserta segala isinya hanyalah Allah semata, sedangkan kepemilikan manusia merupakan derivasi atas kepemilikan Allah yang hakiki (istikhlaf).
- Karakteristik kelima, menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat. Tidak ada dikotomi antara yang satu dengan yang lainnya, artinya kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan masyarakat, atau sebaliknya.
Perbedaan
Dasar Ekonomi
Syariah Dan Ekonomi Konvensional
Ilmu
Ekonomi syariah:
ü Manusia
sosial namun religius
ü Menangani
masalah dengan menentukan
prioritas
ü Pilihan
alternative kebutuhan dituntun dengan nilai Islam
ü Sistem
pertukaran dituntun oleh etika Islami
ü Penentuan besarnya bagi hasil ditentukan pada saat
akad. Pada akad ini pembagian keuntungan berdasarkan kedua belah pihak, antara
pihak bank dan nasabah.
Ilmu
Ekonomi Konvensional:
ü Manusia
sosial
ü Menangani
masalah sesuai dengan keinginan individu
ü Pilihan
alternative kebutuhan dituntun oleh kepentingan individu/egois
ü Pertukaran
dituntun oleh kekuatan pasar
ü Ketentuan pembayaran bunga ditetapkan pada waktu
akad, dengan melihat bahwa setiap kegiatan usaha yang dilakukan akan selalu
mendapatkan keuntungan.
Metodologi
Ekonomi Syariah
Dalam bagian metodologi ini akan membahas alat-alat
analisis. Literatur Islam yang ada sekarang mengenai Ekonomi mempergunakan dua
macam metode. Pertama adalah metode deduksi dan kedua metode pemikiran
etrospektif.
Konstruksi
Ekonomi Syariah
Berkembangnya kebutuhan membuat manusia melakukan
kegiatan alamiyah, dengan mencari dan melakukan pekerjaan yang menghasilkan
sebagai mekanisme tukar-menukar dan dengan adanya pola kerja dan nilai dari
hasil pekerjaannya menimbulkan adanya transaksi tukar-menukar, baik tenaga
kerja dengan gaji yang diterima dan lain sebagainya.
Harta dan Perspektif syariah
Pengertian
Harta
Dalam istilah ilmu fiqih,harta
adalah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan mungkin disimpan untuk
digunakan saat dibutuhkan. Namun harta tersebut tidak akan bernilai kecuali
bila dibolehkan menggunakannya secara syariat.
Menurut Wahbah Zuhaili,harta
didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dapat mendatangkan ketenangan, harta
dimiliki oleh manusia dengan sebuah upaya (fi’il), baik sesuatu itu berupa dzat
(materi).
Menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang
dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’ seperti jual-beli,
pinjaman, konsumsi dan hibah atau pemberian. Maka seluruh apapun yang digunakan
oleh manusia dalam kehidupan dunia merupakan harta.
Kedudukan
Harta
Sikap Islam terhadap harta merupakan
bagian dari sikapnya terhadap kehidupan dunia. Dimana sukap yang dimaksud
adalah sikap pertengahan yang seimbang. Materi atau harta dalam pandangan Islam
adalah sebagai jalan, bukan satu-satunya tujuan, dan bukan sebagai sebab yang
dapat menjelaskan semua kejadian-kejadian.
Pada al-Qur’an surat al-Kahfi: 46
dan an-Nisa: 14 dijelaskan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia
terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak dan keturunan. Jadi,
kebutuhan manusia terhadap harta adalah kebutuhan yang mendasar.
Harta yang baik adalah harta jika
diperoleh dari yang halal dan digunakan pada tempatnya. Harta menurut pandangan
Islam adalah kebaikan bukan suatu keburukan. Oleh karena itu harta tersebut
tidaklah tercela menurut pandangan Islam dan Karena itu pula Allah rela
memberikan harta itu kepada hamba-Nya.
Pengertian
Kepemilikan dalam Islam
Kepemilikan sebenarnya berasal dari
bahasa Arab. "malaka" yang artinya memiliki. Dalam bahasa Arab
"milk" berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau
harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum.
Dimensi kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki
sesuatu barang berarti mempunyai kekuasaan terhadap barang tersebut sehingga ia
dapat mempergunakannya menurut kehendaknya dan tidak ada orang lain, baik itu
secara individual maupun kelembagaan, yang dapat menghalang-halanginya dari
memanfaatkan barang yang dimilikinya itu
Jenis-jenis
Kepemilikan
Islam
membagi konsep kepemilikan menjadi tiga,yaitu :
- Kepemilikan individu (private property)
Kepemilikan
individu adalah hak individu yang diakui syariah dimana dengan hak tersebut
seseorang dapat memiliki kekayaan yang bergerak maupun tidak bergerak. Hak ini
dilindungi dan dibatasi oleh hukum syariah dan ada kontrol. Selain itu
seseorang akhirnya dapat memiliki otoritas untuk mengelola kekayaan yang dimilikinya.
- Kepemilikan Publik ( collective proverty )
Kepemilikan
publik adalah seluruh kekayaan yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah
bagi kaum muslim sehingga kekayaan tersebut menjadi milik bersama kaum muslim.
3. Kepemilikan Negara ( state Property )
Kepemilikan
Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim yang pengelolaannya
menjadi wewenang khalifah semisal harta fai, kharaj, jizyah dan sebagainya.
Sebagai pihak yang memiliki wewenang, ia bisa saja mengkhususkannya kepada
sebagian kaum muslim, sesuai dengan kebijakannya
Pemanfaatan
Kepemilikan
Kepemilikan
akan harta tentu dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan tersebut dan larangan
memiliki kekayaan tanpa dimaksudkan untuk memanfaatkan kekayaan itu. Dalam
Islam setiap semua bentuk pemanfaatan akan dimintai pertanggungjawaban di
hadapan Allah SWT kelak.
Terkait dengan harta,
pertanggungjawaban yang diberikan meliputi dua perkara yaitu tidak hanya untuk
apa harta itu digunakan dan dari mana harta didapat. Dalam hal ini pengaturan
pemanfaatan digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu pemanfaatan yang dihalalkan
dan pemanfaatan yang diharamkan dalam islam.
Pengembangan
Kepemilikan
Pengembangan kepemilikan terkait
dengan suatu mekanisme atau cara yang akan digunakan untuk menghasilkan
pertambahan kepemilikan harta. Pengembangan kepemilikan dalam islam pada
dasarnya diberikan kebebasan untuk mengembangkannya selama tidak terkait dengan
larangan. Syariah islam melarang pengembangan harta dalam hal yang dilarang
seperti perjudian, riba, trik keji,dan penipuan.
Sebab kepemilikan harta yaitu sebagai berikut:
1.
Bekerja
Menurut
hukum-hukum syariah ada beberapa bentuk kerja yang bisa dijadikan sebagai sebab
kepemilikan harta adalah sebagai berikut:
Ò Menghidupkan
Tanah Mati
Ò Menggali
Kandungan Bumi
Ò Berburu
Ò Makelar
dan Pemandu
Ò Mudharabah
Ò Musaqat
Ò Ijarah
(Kontrak Kerja)
2.
Waris
Waris
adalah salah satu sarana untuk membagi kekayaan bagi waris tersebut dimana
hanya menjelaskan tentang fakta waris, sesuai dengan syariah sehingga harta
tersebut menjadi milik ahli waris tersebut. Ada 3 kondisi seseorang bisa
membagikan kekayaan dalam masalah waris:
a)
Harta waris bisa dibagikan apabila ahli waris yang ada
mampu menghabiskan semua harta waris yang ditinggal mayit sesuai dengan hukum
waris.
b)
Jika tidak ada ahli waris yang bisa menghabiskan semua
harta waris sesuai hukum syariah maka sebagiannya harus diserahkan kepada
baitul mal.
c)
Jika tidak ada ahli waris sama sekali maka semua harta
pusaka yang ada diserahkan kepada baitul mal.
3.
Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
Hidup
adalah hak setiap orang dan seseorang itu harus mendapatkan kehidupan sebagai
haknya sehingga adanya kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup merupakan
sebab-sebab kepemilikan.
4.
Pemberian harta negara kepada rakyat
Pemberian
harta negara kepada rakyat diambil dari harta baitul mal, baik untuk memenuhi
hajat hidup atau untuk memanfaatkan kepemilikan.
5.
Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta atau tenaga
Harta
yang dimaksud disini adalah seperti Hubungan antar individu satu sama lain baik
hubungan ketika masih hidup, misal hibah dan hadiah dan juga wasiat. atau juga
Menerima harta sebagai ganti rugi dari musibah yang menimpa seseorang atas
orang yang terbunuh dan luka.
Akad
Pengertian:
Akad
merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik
secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang
mengikat untuk melaksanakannya. Akad yang mengikat kedua belah pihak yang
saling bersepakat yaitu pihak-pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka
masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, bentuk dan
kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila salah satu atau
kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya,
maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.
Pembentukan
akad:
Dalam
pelaksanaan akad atau dalam pembentukannya,
baru dapat dikatakan benar, sah atau diakui keberadaannya oleh hokum
apabila semua unsure pembentuknya terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Diantaranya adalah adanya unsure ‘ridla’, unsure objek akad ‘mahar’
dan unsure sebab akibat ‘sabab’ serta ‘ganjaran’ apabila asas (rukunnya) tidak
dipenuhi (konsekuensi). Sebelum melakukan akad (perikatan) pelaku akad harus
menentukan jenis, hakikat tujuan, bentuk dan nama yang sudah umum. Sehingga
pihak hakim bisa mengambil kesimpulan dari bentuk pelaksanaan akad itu. Dan
apabila didapati kesamaran (keraguan) dalam bentuk, jenis, nama dan sebagainya,
yang dengan kesamaran tersebut, hakim tidak bisa menyimpulkan bentuk akadnya,
maka pihak hakim berhak mengambil kesimpulan dengan lebih memprioritaskan pihak
yang berhutang.
Syarat
Akad adalah :
} Kedua
orang yang melakukan akad cakap bertindak.
} Yang
dijadikan objek akad menerima hukumnya.
} Akad
diizinkan oleh syara', dilakukan dengan orang yang mempunyai hak.
} Janganlah
akad itu yang dilarang oleh syara'.
} Akad
dapat memberikan faedah.
} Ijab
itu berjalan terus.
} Ijab
dan kabul mesti bersambung.
Menurut
sebagian ulama' rukun akad terdiri dari 3 komponen yaitu :
} Sighat,
yaitu ungkapan kesepakatan, pernyataan ijab dan kabul.
} Al
Aqidani, yaitu dua pihak yang melakukan kontrak.
} Al
ma'qud alaih, yaitu objek kontrak atau keadaan yang dikehendaki oleh kontrak.
Macam
Akad:
Pembagian
akad dari segi ada atau tidaknya kompensasi ada 2 macam yaitu:
- Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit). Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
- Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain-lain.
Berakhirnya
Akad:
Para
ulama fikih menyatakan bahwa suatu akad dapat berakhir apabila terjadi hal-hal
sebagai berikut :
} Dibatalkan
oleh pihak-pihak yang berakad.
} Dalam
akad bersifat mengikat, suatu akad bisa dianggap berakhir jika :
1.
Jual beli itu fasad.
2.
Berlakunya khiyar syart, khiyar aib, atau khiyar
ru'yah.
3.
Akad itu dilaksanakn oleh salah satu pihak.
4.
Tercapainya tujuan akad itu sempurna.
Zakat
Pengertian
Zakat
•
Zakat (Bahasa
Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah
harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)
menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat
Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun
Islam. Zakat dari segi praktiknya adalah kegiatan bagi-bagi yang
diwajibkan bagi umat islam.
Fungsi
dan hikmah zakat
•
Membersihkan
harta (kekayaan)
•
Mendidik
sifat dermawan
•
Merupakan
salah satu wujud syukur
•
Merupakan
sarana penyantunan fakir miskin
•
Merupakan
sarana lahirnya masyarakat yang terhormat
Macam
zakat
•
Zakat
Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang
wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Zakat ini
berupa makanan pokok sesuai dengan daerah masing-masing yang memberikan zakat.
•
Zakat
maal (harta)
Zakat maal merupakan zakat hasil
perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan,
emas dan perak.
Syarat
dan ketentuan zakat:
1.
syarat-syarat
zakat emas dan perak adalah, di antaranya :
•
Islam
•
Merdeka
•
Milik
sempurna
•
Mencapai
nisab
•
Haul
(1 tahun)
Perihal zakat emas atau perak ada
sebuah hadits shahihain,
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَ اَوَاقٍ
صَدَقَةٌ
Artinya:”Tidak ada (wajib) zakat
jika kurang dari 5 auqiyah”.
Para madzhab berpendapat bahwa 1
(satu) auqiyah sama dengan 20 mitsqal atau sekitar 85 gram emas, sedangkan
nisab perak 200 dirham atau sekitar 672 gram perak. Sedangkan zakatnya sebesar
2,5% jika sudah memenuhi syarat.
Kewajiban mengeluarkan zakat
emas, perak dan sejenisnya ini disebabkan harta ini terus bertambah nilai
ekonomisnya sehingga wajib dibersihkan dengan zakat mal. Lain halnya jika
barang-barang tersebut menjadi hulliy (perhiasan), yang statusnya berubah
sebagai barang/harta tetap.
2. Zakat
hasil pertanian, perkebunan, perikanan
Untuk jenis zakat ini, ada
beberapa ketentuan. Di antaranya adalah :
•
Hasil
pertanian atau perkebunan dihitung (dizakati) setiap kali panen.
•
Mencapai
nisab.
•
Jika
tanaman disirami oleh tenaga manusia dan mengeluarkan biaya, maka zakatnya 5%.
•
Jika
tanaman disiram bukan oleh tenaga manusia tapi dari alam dan tidak mengeluarkan
biaya, maka zakatnya 10%.
•
Ada
yang memelihara. Menurut Imam Taqiyudin meskipun tumbuh sendiri semisal biji-bijiannya
menebar, terbawa angin atau air.
•
Makanan
pokok yang bisa disimpan. Jika bukan, diqiyaskan dengan makanan pokok setempat.
Misalkan hasil pertanian seperti bayam (sejenis dedaunan), maka dikonfersi ke
makanan pokok setempat (jika di indonesia berarti beras, gandum, jagung atau
sagu).
Jenis Tanaman Yang Wajib Dizakati
Pada zaman rasulullah SAW, di
jazirah Arab tanaman yang menjadi andalan adalah sya’ir (gandum halus), hinthah
(gandum kasar), zabib (anggur kering) dan tamr (kurma kering).
3.
Ketentuan
Zakat Perniagaan Dan Sejenisnya
Berjalan 1 tahun ( haul ),
Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua
harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan
zakatnya.
Nisab zakat perdagangan sama
dengan nisab emas yaitu 20 mitsqal atau senilai 85 gram emas
Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
Dapat dibayar dengan uang atau
barang
Dikenakan pada perdagangan maupun
perseroan.
Pada badan usaha yang berbentuk
serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama islam,
zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang
berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka
zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya
lebih dari nisab).
4. Zakat
pertambangan
Zakat untuk jenis hasil
pertambangan ini dikeluarkan setiap kali selesai penggalian, seperti halnya
pertanian diambil setelah panen. Yang termasuk jenis ini adalah emas, perak,
batu bara, mutiara, intan, ambar, marjan, biji timah, minyak bumi dan
lain-lain.
Ketentuan Zakat Pertambangan Dan
Sejenisnya
•
Dikeluarkan
zakat setiap kali selesai penggalian.
•
Nisabnya
diqiyaskan (konfersi) dengan nisab emas murni, yaitu 20 mitsqal atau senilai 85
gr, perak 200 dirham atau 672 gram.
•
Kadar zakat sebesar 2,5 %
•
Dapat
dibayar dengan uang atau barang
5. Zakat
perternakan
Zakat hasil ternak meliputi
ternak besar seperti unta dan sapi, sedang seperti kambing dan domba atau kecil
seperti unggas. Kadar zakatnya disesuaikan jenis binatang ternaknya dan umurnya.
Sedangkan haulnya satu tahun.
•
Ketentuan
Zakat Kambing Atau Domba:
• Nisab ternak jenis kambing dan
domba sebanyak 40. Jika hewan ternak kurang dari 40 ekor, maka belum wajib.
• Setelah nisab 40 ekor,
selanjutnya setiap kali bertambah 100 ekor, maka zakatnya ditambah 1 ekor lagi
Jumlah Kambing/Domba
|
Besaran Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing 2 th/1 ekor
domba 1 th
|
121-200
|
2 ekor kambing
|
201-300
|
3 ekor kambing
|
301-400
|
4 ekor kambing
|
401-500
|
5 ekor kambing
|
•
Ketentuan
Zakat Sapi Atau Kerbau:
• Nisab ternak jenis sapi atau
kerbau sebanyak 30 ekor. Jika hewan ternak kurang dari 30 ekor, maka belum
wajib zakat.
• Setiap kali tambah 30 ekor,
ditambah zakatnya 1 ekor lagi.
Nisab unta adalah 5 ekor, di
bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan zakat atas ternak tersebut.
Jumlah Unta
|
Besaran Zakat
|
9
|
1 ekor unta
|
10-14
|
2 ekor unta
|
15-19
|
3 ekor unta
|
20-24
|
4 ekor unta
|
25-35
|
1 ekor bintu makhad betina
(unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
|
36-45
|
1 ekor bintu labun (genap 2
tahun masuk 3 tahun)
|
46-60
|
1 ekor hiqqoh (genap 3 tahun
masuk 4 tahun)
|
61-75
|
1 ekor jadz'ah (genap 4 tahun
masuk 5 tahun)
|
76-90
|
2 ekor bintu labun
|
91-120
|
2 ekor hiqqoh
|
121-129
|
3 ekor bint labun
|
•
Ketentuan
Zakat Unggas
Nishab pada ternak unggas dan
perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta,
sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas
dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas
murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau
perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa
modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni,
maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Peraturan
Zakat
•
Badan
Amil Zakat Nasional (disingkat BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan zakat. BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk
oleh pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan
zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab
untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah,
kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
•
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN ZAKAT
•
Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2011 dan Penjelasan UU no.23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat
•
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat
•
Instruksi
Presiden RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga,
Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekertariat Jenderal Komisi Negara,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah
Melalui Badan Amil Zakat Nasional
•
Peraturan
Badan Amil Zakat Nasional Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Pengajuan Pertimbangan Pengangkatan/Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat
Nasional Provinsi Dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota
•
Peraturan
Badan Amil Zakat Nasional Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Pemberian Rekomendasiizin Pembentukan Lembaga Amil Zakat
Perundang-undangan
tentang zakat
Pasal 43 Bab X Peraturan Peralihan
UU No. 23/2011 yang berbunyi:
•
Badan
Amil Zakat Nasional yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap
menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS berdasarkan Undang-Undang ini
sampai terbentuknya BAZNAS yang baru sesuai dengan Undang-Undang ini.
•
Badan
Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil Zakat Daerah kabupaten/kota yang
telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi
sebagai BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang ini
sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
•
Adapun
BAZ kecamatan (UU No. 38/1999) termasuk yang tidak diatur lagi dalam UU No.
23/2011 dan harus menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari BAZNAS
kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar